Misteri Kegiatan Proyek Paving Blok di Desa Sukatani Berkualitas Rendah, Aktivis Akan Layangkan Surat Ke Provinsi

Tangerang, Catatanfaktanews – Kegiatan proyek paving blok tak bertuan di Kp. Secang Rt 04/04 Desa Sukatani Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang-Banten, yang diduga kuat berkualitas rendah dan jauh dari kata layak.
Kegiatan paving blok yang masih misteri menjadi tanda tanya bagi sebagian masyarakat, aktvis, para penggiat sosial dan tentunya hal tersebut bukan tanpa alasan bagi mereka sangat mengecam keras adanya kegiatan dengan asal-usulnya proyek yang masih menyimpan teka-teki.
Diduga kuat dalam proses pengerjaannya tidak memenuhi standarisasi speck atau Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan syarat akan kecurangan,
hingga banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang di luar nalar, dari mulai papan proyek tidak terpasang, para pekerja tidak menggunakan APD K-3, badan jalan tidak digali terlebih dahulu dan ditamabah tidak adanya pemadatan hingga kansten yang digunakan berkisaran ukuran 18cm.
Septian Ibnu Prabowo/Doyok salah satu aktivis dan sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen dari Yayasan Amanat Perjuanagan Rakyat Malang ( YLPK-YAPERMA ) angkat bicara kepada awak Media online Catatanfaktanews.com di ruang kerjanya.
Dalam waktu dekat ini dirinya akan melayangkan surat ke Inspektorat dan BPK-RI Provinsi untuk audit kegiatan tersebut .(Kamis 12/10/2023).
“Sungguh sangat miris sekali melihat kegiatan pekerjaan proyek paving blok yang penuh dengan misteri ini, proyek pekerjaan Dinas yang menurut dugaan saya hanyalah menghambur-hamburkan uang masyarakat saja, dan tidak menutup kemungkinan dapat terindikasi berpotensi merugikan keuangan negara apabila nantinya kegiatan tersebut tetap dilakukan transaksi pembayaran atau tercairkan oleh pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ungkap Septian.
“Dari mulai papan informasi tidak dipasang sejak awal pengerjaan, badan jalan tidak digali terlebih dahulu, para pekerja tidak dilindungi APD K-3, jenis kansten yang digunakan berukuran di kisaran 18cm, bahkan sampai ke pemadatan tidak dilakukan dengan seharusnya,” lanjut priang yang akrab disapa Doyok.
“Dari sini siapa yang akan bertanggung jawab untuk kegiatan tersebut, karna tidak ada satupun yang dapat dikonfirmasi untuk kejelasan kegiatan proyek paving blok tersebut, mulai dari CV yang mengerjakan hingga pagu anggaran dan panjangnya kegiatan seolah terkesan penuh dengan syarat kecurangan,
maka dari itu dalam waktu dekat saya akan segera melayangkan surat ke Inspektorat dan BPK-RI provinsi perihal kegiatan tersebut,” tutupnya.
Hingga sampai berita ini di terbitkan kembali belum ada klarifikasi atau penjelasan dari pihak-pihak terkait perihal kegiatan tersebut.(Ma’rup Buluk/A1/Red CFN).