Mirisss…Proyek Pemeliharaan jalan Paving Blok Di Desa Sodong-Tigaraksa Diduga Lakukan Kecurangan, LSM BENTAR Angkat Bicara


 

Tangerang, Catatanfaktanews – Proyek pemeliharaan paving blok yang berlokasi di Jalan Kipli Kp. Sodong RT. 01/06 Ds. Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, diduga kuat terindikasi melakukan kecurangan dengan tidak menyertakan 2 item material dalam pelaksanaanya.(7/2/2024).

Kecurangan tersebut terungkap disaat awak Media online Catatanfaktanews beserta awak Media online lainya saat memonitoring kegiatan proyek tersebut, pasalnya saat tim awak Media mau konfirmasi ke mandor pelaksana kegiatan malah sang pelaksana pergi dengan alasan ada keperluan keluarga.

Miris memang, proyek yang penggunaan anggarannya dari pemerintah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang dan dikerjakan oleh CV. Ni’mat Barokah Mandiri selaku pihak ketiga, dikerjakan asal jadi padahal semua sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap proyek dari Pemerintah bersumber dari pajak rakyat yang dibayarkan.

Dua item tersebut mencakup tidak adanya hamparan agregat dan tidak adanya pemadatan terlebih dulu dengan menggunakan mesin stemper atau baby woles.

Terpantau dengan jelas oleh tim awak Media selaku kontrol sosial, bahwa lapisan dasar jalan yang sedang dikerjakan becek berlumpur dan labil, apakah dengan kondisi tanah seperti itu bisa bertahan lama untuk hasil dari pengerjaan proyek tersebut.

Dilokasi kegiatan salah satu tim awak Media berkelakar, “Ini mah paving yang sudah dipasang diinjak ajah amblas, apalagi dilalui kendaraan bisa ga karuan,” kelakarnya.

Dilain pihak Eka Setyarsa SE Ketua LSM BENTAR DPC Kabupaten selaku aktivis pemerhati lingkungan angkat bicara.

“Ya harus ditindak CV yang nakal kaya gini mah, laporkan saja kepihak Kecamatan Tigaraksa untuk turun kelokasi, agar kecurangan yang CV. NBM lakukan bisa ditegur atau di-black list itu CV’nya, karena jelas-jelas secara terang-terangan mereka melakukan pemupakatan jahat dengan mengurangi 2 item, kan itu akan mengurangi kualitas hasil’nya, yang akan dirugikan adalah masyarakat selaku penerima manfaat’nya, bila perlu kalau masih membandel saya akan berkirim surat ke pihak Kecamatan Tigaraksa,” tutur Eka kepada awak Media saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya.(Bule/A1/Red CFN).

Berita Terkait

Top