Miris Sekali Nasib Murid di SMAN 2 Cibeber – Lebak, Diduga di Bohongi Oleh Oknum Guru Soal Program Indonesia Pintar
Lebak, Catatanfaktanews – Miris di bidang pendidikan Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN) 2 Cibeber diduga telah kerap terjadi melakukan pungutan liar ( pungli) soal Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa/siswi, Kabupaten Lebak-Banten. (10/6/2024).
Pasalnya pihak murid SMAN 2 Cibeber mengaku cuma menerima uang bantuan PIP sebesar Rp 500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah) dalam satu kali pencarian, menurut kornoligis pengakuan siswa tersebut tidak pernah tau isi saldo yang masuk ke kartu Indonesia Pintar (PIP).
Karena, semua buku tabungan diduga disimpan di sekolah. Dan kami pun hanya menerima uang nya saja, dan itu pun tidak utuh kami terima sudah di potong duluan oleh oknum guru tersebut, katanya.
Pada ketika ditanya oknum guru tersebut berdalih, yang katanya hasil pungutan liar tersebut untuk biaya kenaikan kelas untuk beli materai dan untuk ongkos ke Rangkasitung, katanya.
Murid yang isinal (A) dan (L) mengaku geram dengan ulah oknum guru yang ada di sekolah SMAN 2 Cibeber, karena, sudah berbohong kepada kami selaku murid kenapa saya bisa menysebut berbohong, bahwasannya mereka hanya bilang isi saldo itu cuma ada Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) itu pun tidak dikasihkan secara utuh ke kami tapi di potong duluan.
“Kami meminta kepada pihak pemangku kebijakan tolong segara kroscek ke lokasi sekolahan SMAN 2 Cibeber yang berlokasi di kampung Citorek, Desa Citorek Sabrang, Kecamatan Cibeber. menurut kami ini sudah kelewatan dan sudah dilakukan sejak lama di perkirakan sudah tahunan, ungkapnya. siswa inisal (L).
Ditempat terpisah mahasiswa kumacitor Kirno Adji Saputra menanggapi keluh kesah murid-murid yang diduga di rampas hak hak’nya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ini kata Ketua Kumacitor.
Senada yang dikata inisial (A),
Kirno Adji Saputra (Kutua Kumacitor) mengatakan, “Praktek pungli itu jelas menabrak aturan per undang -undangan dan patut dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diantaranya ke Tindak pidana korupsi (Tipidkor). Apalagi ini berkaitan dengan bantuan siswa/siswi yaitu bantuan Program Indonesia Pintar (PIP),” tukasnya.
“Pihak sekolah tidak ada kewenangan untuk menahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan tidak boleh juga memotong hak-hak murid sepeser pun, karena, bantuan ini bukan untuk sekolah bukan pula milik sekolah tapi untuk murid yang masih sekolah aktif,” kata Ketua Kumacitor Kirno Adji Saputra.
Masalah ini harus ditindak tegas dan harus segara dilaporkan ke APH, dan saya juga akan mengawal kasus ini sampai ke meja hijau karena ini sudah jelas merugikan murid dan negara tegas, Kirno Adji Saputra.
Sementara saat dikonfirmasi pihak kepsek mengatakan. Kepada awak Media melalui sambung pesan singkat via WhatsApp mengatakan.
“Terkait PIP itu tidak benar pak, karena di sekolah saya tidak ada guru yang terlibat dalam pengurusan PIP dan sebaiknya jangan di publis dulu, sebelum kita ngobrol,
paparnya Kepala sekolah SMAN 2 Cibeber seperti berkelit.
Lanjut awak Media memita tanggapan kepada Kapolsek Cibeber soal ramainya pemberitaan soal dugaan pungutan liar (pungli) disekolah SMAN 2 Cibeber
Kapolsek pun langsung memberikan tanggapan secara sigap sudah saya 87 kepada kanit Reskrim untuk menindak lanjuti terkait pemberitaan soal dugaan
Pungutan liar.
Dan kalau ada usahakan bawa datanya ke Kapolsek biar kita menindak lanjutinya tepat sasaran. ujar Kapolsek Cibeber Lebak Iptu Herry Susanto SH M.M.
(M. Ambon/Red CFN).