Minim Pengawasan Proyek Dinas Provinsi, Kegiatan Paving Block di Kp. Cempaka, Diduga Bermasalah Syarat Akan Kecurangan


 

Tangerang, Catatanfaktanews – Kegiatan proyek pembangunan/peningkatan kualitas psu permukiman (jalan lingkungan) anggaran yang bersumber dari Dinas Perkim Provinsi Banten, yang sedang dikerjakan di Kampung Cempaka Desa Karang Harja Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang diduga kuat berkualitas rendah dan syarat akan kecurangan.

Pasalnya di dalam plaksanaan pengerjaan kegiatan tersebut diduga di kerjakan tidak sesuai spek teknis dan menyimpang dari Rancanagan Anggaran Belanja (RAB). Minimnya pengawasan dari pihak dinas Provinsi menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya dan tidak menutup kemungkinan terindikasi akan rugikan keuangan negara hingga dalam pengerjaannya yang asal – asalan jauh dari kata layak, dari mulai para pekerja tidak dilengkapi menggunakan K3 dan dari kualitas paving block banyak terlihat yang belah atau pecah tetap dipasang, untuk jenis kanstin yang di gunakan hanya berukuran di kisaran 18cm seharusnya menggunakan kanstin ukuran 20 cm.

Di ketahui dari papan informasi peroyek dengan judul Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman, paket Kegiatan proyek pembangunan/peningkatan kualitas psu permukiman (jalan lingkungan) Kab.Tangerang dengan nilai kontrak Rp.185.500.000,- yang dikerjakan oleh Cv.Mulya Kencana.

Yang berlokasi di Kp. Cempaka Rt.01/03 Desa Karang Harja Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang. 

Maka dari itu di anggap perlu dan penting bagi jajaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi selaku kuasa pengguna anggaran untuk mengevaluasi kegiatan tersebut sebelum adanya transaksi pembayaran agar kiranya bisa meminimalisir terindikasinya kerugian keuangan negara.

Hal tersebut di katakan oleh Budi Barong selaku Aktivis dan penggiat Sosial yang menjabat pula sebagai Provos Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Anak Cabang (MAC) Kec. Cisoka pada saat di temui oleh awak Media online Catatatanfaktanews di sela-sela kegiatannya Minggu, 22/10/2023.

“Sungguh sangat di sayangkan untuk kegiatan paving block tersebut diduga banyak kejanggalan atau tidak sesuai spek teknis dan menyimpang dari Rancangan Anggaran Belanja (RAB) hingga terkesan pembiaran dan tutup mata, pertama tama dari para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang tentunya hal tersebut merupakan salah satu hal yang wajib dilaksanakan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja (SM-K3), terlihat dari paving block yang digunakan banyak terdapat belah dan yang lebih menonjol dari ukuran kastin tidak sesuai standarisasi proyek Provinsi yang seharusnya mengacu pada RAB ini hanya berukuran di kisaran 18cm saja,” ucapnya.

Lanjut Budi, “dimana fungsi pengawasan dari pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi selaku kuasa pengguna anggaran yang seharusnya bisa benar benar profesional dan bertanggung jawab untuk mengawasi setiap kegiatan kegiatan khususnya kegiatan paving block tersebut, agar bisa meminimalisir kecurangan oleh kontraktor nakal yang terindikasi akan merugikan keuangan negara apabila nanti sudah terbayarkan,” tutupnya.

Hingga sampai saat berita ini di terbitkan belum ada pihak yang bisa meng’klarifikasi atau penjelasan dari pihak kontraktor ataupun Dinas terkait perihal kegiatan proyek tersebut.(Ma’rup Buluk/A1/Red CFN).

Berita Terkait

Top