Merasa Dikriminalisasi Oleh Perusahaan Tempatnya Bekerja, Didin Andriyana Minta Pendampingan ke YLPK Yaperma


 

Tangerang, Catatanfaktanews – Didin Andriyana (32th) warga Desa Talagasari Rt.008/02 Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, adalah karyawan sebuah perusahaan Packaging Manufacture yang berlokasi tak jauh dari rumah orang tua’nya tinggal, harus mengalami nasib yang naas setelah bekerja 10 tahun lebih karena di anggap melanggar peraturan perusahaan, dirinya seperti pengemis yang meminta belas kasihan namun usahanya sia-sia.(7/10/2023).

Untuk mendapatkan keadilan akhirnya mengadukan keluh-kesahnya kepada Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK YAPERMA) yang berkantor di Perumahan Bukit Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang – Banten.

Di dampingi Khaerudin, Bambang Irawan, Rizqi Padillah merasa terpanggil untuk membantu penderitaannya tersebut. Sebagai anggota YLPK Yaperma yang diamanatkan untuk membantu dengan moto’nya _Jadilah Penolong Jangan jadi Pembohong_

“Saya selaku anggota YLPK YAPERMA yang diberi kuasa oleh saudara Didin sudah melayangkan surat kepada PT. Suryakemasindo Sejati tempat saudara Didin bekerja yang beralamat di Jl. Raya Otonom Cikupa No.85, Talagasari, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang – Banten, untuk melakukan mediasi pertama tgl 20 Juli 2023, kemudian melayang surat kedua pada tgl 25 Juli 2023 akan tetapi tidak ada respon dari perusahaan, tidak ada itikad baik.

Kami melihat tindakan perusahaan tidak ada itikad baik, sebagai pemegang kuasa dari Didin YLPK YAPERMA mendatangi DINAS KETENAGAKERJAAN Kabupaten Tangerang memohon untuk dilakukan Mediasi, Alhamdulillah laporan kami di terima pada tgl 28 Juli 2023 yang diterima oleh pak Rahmat perwakilan Dinas Ketenagakerjaan,” ujar Abuy salah satu perwakilan dari YLPK Yaperma.

Masih dengan keterangan Abuy, adapun permohonan kronologi yang kami sampaikan,

1. Bahwa berdasarkan keterangan klien kami dan yg tertera di paklaring telah bekerja di PT Surya Kemasindo Sejati mulai bulan juni tahun 2013 s/d juni 2023.

2. Bahwa berdasarkan keterangan klien kami bekerja pada PT.Surya Kemasindo Sejati dibagian Produksi dengan upah yang dibayarkan tiap minggu’nya.

3. Bahwa pada tanggal 22 juni tahun 2023, tidak di pekerjaan kembali di perusahaan tersebut Karena telah berakhirnya masa kontrak kerjanya. 

4. Bahwa selama bekerja di PT.Surya Kemasindo Sejati klien kami tidak dibuatkan atau di daftarkan ke dalam BPJS KETENAGAKERJAAN dan BPJS KESEHATAN. 

5. Bahwa setelah dilakukan pemberhentian kerja oleh perusahaan, klien kami belum diberikan Pesangon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

6. Bahwa terhitung sejak tanggal 20 juli 2023 kami sudah melayangkan surat biparti 1 dan sudah diterima oleh keamanan setempat akan tetapi sampai saat ini’pun pihak perusahaan belum menanggapi surat dari YLPK Yaperma.

“Kasus seperti ini sering terjadi menimpa kaum pekerja, arogansi perusahaan menunjukkan bahwa feed Back antara pengusaha dan pekerja itu hanya ada saat butuhnya saja, ini terlihat dan nampak jelas 10 tahun bekerja karena hanya melanggar peraturan perusahaan, pengabdiannya selama 10 tahun dianggap angin lalu,” sambung Abuy.

“Alhamdulillah Sampai tgl 3 Oktober 2023 kami sudah difasilitasi pihak Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan Mediasi akan tetap mediasi kami deadlock, lebih tegas lagi saya dan YLPK Yaperma akan mengawal kasus ini sampai *Pengadilan PPHI* jika perusahaan tetap tidak mengindahkan permohonan kami, dimana kedua belah pihak di berikan waktu oleh Dinas Ketenagakerjaan pada hari Selasa tgl 3 Oktober 2023 sampai tgl 10 Oktober 2023 untuk mediasi masih terbuka,” ujarnya.

“Parahnya lagi, Didin selama bekerja 10 tahun ini tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” tutup Abuy kepada awak Media.

Sementara saat dihubungi manajemen PT. Suryakemasindo Sejati, membenarkan adanya perselisihan ini dan masih dalam tahap mediasi.

“Mohon doanya saja, agar permasalahan perselisihan hubungan industrial antara Perusahaan dan salah satu pekerja ada jalan yang terbaik,” ujar salah satu Manager Perusahaan saat dikonfirmasi oleh awak Media.(Bambang/Red CFN).

Berita Terkait

Top