LPKSM YAPERMA Melaporkan PT. WOM Finance Dan PT. Cakra Baymax Ke Polda Jatim, Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Surabaya, Jatim, Catatanfaktanews – Telah terjadi perampasan dan penarikan 1 unit kendaraan roda empat tipe Pajero dengan sepihak yang dilakukan oleh yang mengaku petugas dari PT. WOM Finance dan PT. Cakra Baymax, yang dialami Sdr Jaka Alex dan seorang sopir pribadinya bernama Triyono.(18/7/2023).
Kejadian berawal dari tanggal 14 Juli 2023, Sdr. Jaka Alex beserta keluarganya telah melakukan pengaduan Konsumen kepada Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) Jawa Timur yang diterima oleh Johanis Saiya selaku Pengurus YAPERMA Surabaya – Jawa Timur.
Pengaduan Sdr. Jaka Alex tentang kejadian yang menimpa dirinya bahwa Mobil Pajero Tahun 2021 yang sedang dikemudikan oleh sopir pribadinya bernama Triyono, saat melaju melewati depan Pondok Pesantren Darusalam Jl. Raya Ploso Kab. Jombang Prov. Jawa Timur telah dicegat oleh Pengendara 2 (dua) Mobil Roda empat yang mengaku Petugas PT. WOM Finance dan PT. Cakra Baymax.
Petugas PT. WOM Finance dan PT. Cakra Baymax dengan cara paksa telah merampas Mobil Pajero yang sedang ditumpangi Sdr. Jaka Alex dan keluarganya ke Kantor PT. WOM Finance Jobang, mereka memaksa dan memerintahkan semua penumpang untuk turun dari Mobil Pajero secara paksa, sehingga para penumpang yang ada di Mobil Pajero tersebut pulang ke Jombang dengan kendaraan lain.
Atas Pengaduan Sdr. Jaka Alex tersebut Pengurus YAPERMA Johanis Saiya menyarankan agar Sdr. Jaka Alex atau Sopirnya untuk melaporkan kejadian perampasan tersebut kepada SPKT Kepolisian terdekat karna terdapat unsur Pidana.
“Tanggal 18 Juli 2023, saya mendampingi Sdr. Jaka Alex untuk melapor ke SPKT Polres Jombang, namun terkesan Polres Jombang melakukan pembiaran atas kejadian tersebut yang dilakukan semena-mena oleh PT. WOM Finance dan PT. Cakra Baymax, dengan cara Menolak Laporan Polisi dari Pemilik Mobil Pajero Tahun 2021 yang telah dirampas dijalan tersebut,” ungkap Johanis Saiya kepada Awak Media.
“Kami tidak putus asa dengan perlakuan sikap acuh dari Polres Jombang-Jatim, pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 itu juga pendampingan kepada Sdr. Jaka Alex dan Sopirnya untuk melapor Ke SPKT POLDA Jawa Timur di Surabaya dan Alhamdulillah mendapat Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/438/VII/2023/SPKT POLDA JAWA TIMUR tepat Pukul 06.00 WIB saat lapor Pukul 01.00 WIB,” sambungnya.
Johanis Saiya selaku pengurus YAPERMA Jawa Timur, lebih lanjut mengatakan kepada Awak Media bahwa, “PT. WOM Finance dan PT. Cakra Baymax dikenakan Dugaan sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 (Sembilan Tahun) Penjara,” tuturnya.
Pengurus YAPERMA Jawa Timur Johanis Saiya juga mengucapkan, “Terima kasih yang tak terhingga saya ucapkan kepada Kapolda Jawa Timur dan jajaran dibawah’nya yang telah melindungi Warga Negara Indonesia yang diperlakukan sewenang-wenang dengan cara memproses secara hukum PT. WOM Finance dan PT. Cakra Baymax agar mempertanggungjawabkan tindakannya yang melawan hukum,” pungkasnya.
(Bambang Irawan/Red CFN).