LPKNI DPD Lebak Geruduk Kantor Cabang PT. ITC Finance Karawci, Perihal Penarikan Paksa Kendaraan Milik Debitur Warga Asal Lebak

Tangerang Kota, Catatanfaktanews – Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) DPD Lebak dampingi klien’nya selaku Debitur warga asal Lebak, yang diduga 1 unit kendaraan roda empat’nya telah dirampas paksa di jalanan oleh Mata Elang (Matel) utusan Perusahaan PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance, Karawaci Tangerang Kota, Provinsi Banten. Rabu, (1/11/2023).
Berdasarkan keterang yang didapat awak Media dari Sukanta selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (LPKNI DPD) Lebak Mengatakan,
“Awal mulanya kami mendapatkan laporan dari Klien kami atas nama H. Maman Subandi warga Kampung Olor RT 03 / RW 06 Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” ungkapnya.
“Pasalnya beliau ingin didampingi oleh LPKNI prihal unit kendaran roda empat nya yang dirampas paksa oleh Matel yang mengaku utusan dari perusahaan PT. ITC Finance, yang Kantor cabang nya berlokasi di Tukan Teuku Umar Blok B No. 2 Jln. Raya Teuku Umar No. 2 Karawaci Tangerang Kota,” ujarnya.
“Kebetulan saya juga mendatangi Kantor cabang PT. ITC Finance didampingi oleh satu rekan LPKNI Ajoh, satu anggota dari organisasi Naga Harapan Bangsa (NHB) Bastian, awak Media Catatanfaktanews, beserta klien kami yang didamping dua keluarganya,” ujarnya lagi.
“Tujuan kami mendatangi Kantor cabang PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance, Karawaci Tangerang Kota, bertujuan untuk mengajukan permohonan atau penawaran pelunasan atas Tunggakan Klien kami selama 4 bulan yang belum terbayar,” sambungnya.
“Kemudian kami konfirmasi ke salah satu staf yang sedang berada di kantor, meminta untuk di sambungken kepada atasanya lewat sambung Telpon pasalnya atasan atau kepala cabangnya perusahan PT. ITC sendang berada di luar di wilayah Baros Serang sedang mengejar konsumen,” ujarnya.
Setelah tersambung via telpon yang mengakui Kepala Cabang (Kacab), bahwasannya kepala cabang mengatakan dalam percakapan via telpon selular.
“Kami tidak bisa menerima mengajuan penawaran yang di ajukan oleh Debitur atas nama Maman Subandi,” ujara Kaban mengakui sebagai Kepala Cabang PT. ITC Finance.
Masih Ketua LPKNI Sukanta, “Kedatangan kami dan kawan-kawan bermaksud untuk
itikad baik, akan tetapi maksud itikad baik kami ini tidak diindahkan oleh pihak perusahaan PT ITC Finance, pasalnya pihak perusahan beralasan Kacab nya sedang berada di luar, dan kami menduga Kacab tersebut bersembunyi tidak ingin menemui kami entah kenapa,”.
kemudian didalam hitungan pelunasnya tetap Debitur klien kami tetap harus membayar di angka yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan.
“Kami menduga perusahaan PT. ITC Finance ini bisa dikatakan Rentenir berkedok Finance, kenapa saya bisa mengatakan seperti ini, Karena dilihat dalam suku bunganya yang sangat tinggi dan sudah malanggar peraturan UU yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
“Jika memang pihak perusahaan PT. ITC Finance tetap tidak mengindahkan pengajuan penawaran kami, kami dari LPKNI akan melanjutkan dampingi Klien kami ke APH dan kami akan laporkan ke Polda Banten, bahwasannya PT. ITC Finance ini diduga telah melakukan tindakan melawan hukum, seperti perampasan secara paksa di jalan, dan upaya dugaan pemerasan kepada Debitur,” ujarnya Sukanta Ketua LPKNI DPD Lebak, (Ambon/Red CFN).