King Naga Bersama Advokat Hadir Ditengah Masyarakat Lebak, Pendampingan Korban Seorang Perempuan Warga Muncang Diduga Dianiaya Oleh Sang Mantan Pacar


 

Lebak, Catatanfaktanews – Perempuan inisial MN warga asal Kampung Pasirnangka, yang diduga telah di aniaya oleh sang mantan pacar, perihal hutang-piutang, lantaran tak terima inisial NL di tagih hutang oleh MN yakni sang mantan, pada akhirnya inisial NL melakukan penganiayaan kepada MN asal warga Kampung Pasirnangka, Desa Pasirnangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Jumat (19/7/2024).

Diawali cekcok adu mulut lantaran MN warga Kampung Pasirnangka, menagih hutang kepada mantan pacarnya berinisial NL asal warga Kampung Cibadak, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. yang belum di ketahui besaran sangkutan utang-piutang MN (P) kepada mantan pacarnya NL (L).

Keduanya pernah berpacaran namun, hubungan asmara’nya kandas, sehingga keduanya pun putus sebelum melangkah ke jenjang pelaminan.

Berdasarkan data informasi hasil pantauan awak Media kronologis menurut keterangan narasumber. Diduga pada masa jalinan asmaranya, NL (L) pernah meminjam uang sebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta Rupiah) kepada MN (P), namun, setelah mereka putus MN menagih uang yang di pinjam oleh sang mantan. Namun, diduga sang mantan tidak memiliki uang untuk mengembalikan uang yang pernah ia pinjamnya, sehingga terjadi cekcok’lah adu mulut MN dan NL yang berujung penganiayaan terhadap MN.

Penganiyaya’an yang diduga dilakukan NL, hingga mengakibatkan korban MN alami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh termasuk pada lengan kirinya.

Sehingga, pihak keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib ke Polres Lebak- Banten. Kamis (18/7/2024). MN pun didampingi keluarga dan King Naga serta sejumlah awak media ketika MN mendatangi Polres Lebak untuk melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkana data yang dihimpun ketikan awak media menghubungi via telpon WahatApp pada Kamis, 18 Juli 2024 mengatakan.” Pasalnya orang tua korban mengaku tidak terima dan meminta Agar Aparat Hukum (APH) Wilayah Polda Banten segera menindak tegas atas perkara ini, saya sebagai orang tua korban tidak terima,” tegasnya.

Sementara disisi lain King Naga, selaku Ketua Timsus GMBI Wilayah Teritorial (WILTER) Banten, yang di minta mendampingi korban oleh pihak keluarga korban. Di mintai keterangan nya, usai mendampingi korban, Kamis (18/7/2024) mengatakan.

“Tentu saya meminta agar pihak Kepolisian Polres Lebak yang menangani kasus pelaporan kami ini, dapat memberikan sanksi yang setimpal kepada terduga pelaku, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan saya pun selaku yang diberi kuasa untuk mendampingi korban, saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.”ucapnya King Naga.

“Sekali lagi saya berharap, agar APH yang menangani kasus ini, khususnya Unit PPA Polres Lebak, agar dapat berlaku adil dan menjalankan amanah undang-undang sesuai prosedur, agar menjadikan efek jera kepada setiap pelaku tindak kejahatan.”pungkas Naga.

(Ambon/Redaksi CFN).

Berita Terkait

Top