Ketua FRN DPW Provinsi Banten Kecam Pembakaran Sampah di Badan Jalan Proyek Alam Sutra Group Oleh Oknum 


 

TANGERANG – Catatanfaktanews – Aksi pembakaran sampah yang dilakukan oleh para oknum di Jalur lintas jalan yang digunakan untuk hilir mudiknya kendaraan Pembangunan Alam Sutra Group mendapat kecaman dari ketua FRN DPW Banten.

Pembakaran sampah yang diduga disengaja dibakar ditengah jalan jalur lintasan armada pembangunan Alam Sutra Group tepatnya di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya bukan hanya menggangu aktifitas armada pembakaran sampah yang disengaja dibakar bukan pada tempatnya akan berdampak membahayakan masyarakat sekitar, Rabu (4/10/2023).

Tak hanya berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Ketua DPW FRN Provinsi Banten Habibi ST mengatakan,” membakar sampah sembarangan bisa dipidana dan didenda. Sanksi bagi pelaku pembakaran sampah sembarangan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah. Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru.

Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum. Perihal membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait masyarakat yang membakar sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan. 

Pasal 29 yang terdapat dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang:

1. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Mengimpor sampah

3. Mencampur sampah dengan limbah bahaya dan beracun

4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan

5. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan

6. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir

7. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah

Dalam Pasal 29 ayat 1 butir g berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.Lalu pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga harus dengan cara yang berwawasan lingkungan.UU tersebut juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah dapat menentukan sanksi pidana kurungan atau denda atas tindakan pembakaran sampah sembarangan.

Dilokasi yang sama Ketua bidang investigasi Lembaga Pemantau Repormasi Indonesia (LPRI) Nuryadi Mengatakan,” Sangat disayangkan kejadian di Desa Sindang Jaya adanya pembakaran sampah yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Sedangkan lokasi pembakaran tersebut ditengah-tengah badan jalan untuk hilir mudik kendaraan pembangunan alamsutra grup, seharusnya pamlok yang dipekerjakan oleh pihak pengembang untuk pengamanan lokasi namun dalam hal ini tidak bekerja secara efektif, Pasalnya beberapa oknum pamlok dengan sengaja membongkar badan jalan tersebut untuk dijual tanahnya disamping adanya kejadian pembakaran sampah ditengah-tengah badan jalan, 

saya minta kepada pihak pengembang agar dievaluasi petugas pamlok sebagai pengamanan lokasi tidak semena-mena melakukan tindakan tanpa perintah pimpinan yang pada akhirnya membuat keresahan di masyarakat.

Menyikapi adanya pembakaran sampah mohon kepada APH agar menjalankan perintah Kapolri sebagai mana tertuang dalam undang-undang no. 18 tahun 2008 tentang larangan membakar sampah sembarangan,” Tutupnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top