Kegiatan Proyek Tak Bertuan Berupa Pembangunan Paving Blok Kp. Pasir Huni Desa Bojong Loa Tidak Sesuai Spek Teknis Dan Syarat Kecurangan


 

Tangerang, Catatanfaktanews – Kegiatan proyek tak bertuan berupa pembangunan paving blok di Kp.Pasir Huni Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka, tanpa adanya papan informasi publik diduga kuat tidak sesuai spek teknis dan syarat kecurangan hingga terkesan dikerjakan asal-asalan.

Didalam proses pengerjaannya diduga telah menyimpang dari Rancangan Anggaran Belanja (RAB) sehingga tidak memenuhi standarisasi dengan syarat kecurangan hingga akan berdampak terjadinya indikasi rugikan keuangan negara apabila tetap dilakukan transaksi pembayaran untuk kegiatan paving blok tersebut, karna dari mulai badan jalan yang tidak digali terlebih dahulu, para pekerja pun terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD-K3) banyak bahan material belah atau pecah tetap digunakan dan kansten yang digunakan hanya berukuran 19cm saja.

Dalam hal ini dirasa perlunya bagi Dinas terkait Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kabupaten Tangerang untuk mengevaluasi secara menyeluruh pada kegiatan tersebut.

Kegiatan proyek tersebut berlokasi di Kp.Pasir Huni Rt.010/03 Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang-Banten, yang menjadi tanda tanya bagi kalangan aktivis dan para penggiat sosial belum jelas dikerjakan oleh CV mana hingga mnjadi dugaan tidak adanya ke transfaranan dari mulai judul hingga anggaran yang di realisasikan untuk kegiatan tersebut.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Iyan Suseno salah satu aktivis yang menjabat pula sebagai pengurus dari Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (LPK-YAPERMA) DPD Banten pada saat ditemui awak media online Catatanfaktanews diruangan kerjanya.(Selasa 26/12/2023).

“Entah lupa atau menjadi kebiasaan bagi sebagian kontarktor yang nakal hanya demi meraup keuntungan yang besar untuk kepentingan diri sendir tanpa memikirkan kualtas untuk penerima manfaat yang penting kerjaan tersebut ada fisiknya, entah mau bertahan lama atau tidak,” ucap Iyan.

Lanjut Iyan, “Maka dianggap perlu dan pentingnya bagi pengawasan dari Dinas terkait selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kegiatan tersebut,dari kejanggalan kejanggalan yang sangat tampak jelas mulai dari sarana papan informasi publik yang tidak terpasang,pemasangan paving blok yang asal asalan bahan material yang pecah pecah tetap dipaksakan hingga kansten yang digunakan hanya berukuran di kisaran 19cm saja, kalo hal tersebut tetap dibiarkan maka saya akan segera melayangkan surat ke Inspektorat agar melakukan audit ke lokasi kegiatan untuk mengevaluasi secara menyeluruh pada kegiatan tersebut,” pungaksnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada yang dapat di klarifikasi atau penjelasan dari pihak terkait. (Ma’rup Buluk/Red CFN).

Berita Terkait

Top