Kegiatan Proyek Paving Block tak Bertuan di Desa Sukatani, Menuai Sorotan Publik Aktivis dan Para Penggiat Sosial

Tangerang, Catatanfaktanews – Kegiatan proyek paving block di Kp. Secang Rt 04/04 Desa Sukatani Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang-Banten, menjadi sorotan publik atktivis dan para penggiat sosial, diakrenakan untuk kegiatan proyek tersebut tidak diketahui asal – usul entah dari mana anggaranya.
Pasalnya didalam plaksanaan pengerjaan kegiatan proyek tersebut diduga tidak sesuai speck teknis yang mengacu kepada Rancangan Anggaran Belanja (RAB) hingga berpotensi akan rugukan keuangan negara.
Dari mulai tidak adanya terpasang papan proyek, yang terkesan mengabaikan acuan pada Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(KIP), hingga para pekerjapun tidak menggunakan APD K3, dan yang terlihat lebih menojol ialah jenis kansten yang digunakan berukuran dikisaran 18 cm (11/10/2023).
Hal tersebut di ungkapkan oleh Arif Surifno salah satu aktivis kontrol sosial pada saat ditemui disela sela kegiatannya Rabu, 11/10/2023.
“Sungguh sangat di sayangkan untuk kegiatan paving blok tersebut saya duga banyak kejanggalan atau tidak sesuai spek teknis dan menyimpang dari Rancangan Anggaran Belanja (RAB) hingga terkesan pembiaran, pertama tama kegiatan dilaksanakan terkesan asal-asalan dan sudah melanggar
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(KIP), terlihat juga para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri(APD) yang tentunya hal tersebut merupakan salah satu hal yang wajib dilaksanakan dalam penerapan sistem manajemen keselamatan,kesehatan kerja (SM-K3), dan yang lebih menonjol dari ukuran kastin tidak sesuai standarisasi yang seharusnya mengacu pada RAB,” ucap Arif kepada awak Media.
Lanjut Arif, “maka dalam hal ini dianggap perlu dan penting bagi masyarkat penerima manfaat agar bisa jeli tak mudah di bodoh-bidohi oleh kontaraktor nakal yang hanya demi mementingkan keuntungan pribadinya,” tutupnya.
Hingga sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi atau penjelasan dari pihak terkait perihal kegiatan tersebut.(Ma’rup Buluk/A1/Red CFN).