Kasus Mafia Tanah Di Rangkasbitung yang menyeret Kepala Desa Jayasari dan Ketua RT Kembali Digelar


 

Lebak, Catatanfaktanews – Pengadilan Negri Rangkasbitung Lebak Banten, kembali menggelar sidang ke-5 dengan agenda pemeriksaan saksi yang di hadirkan oleh JPU.(Selasa,25/3/2024).

Dari pantauan Media diruang sidang Cakra pertam diperiksa saksi pelapor bernama Satam yang melaporkan H.MULYADI JAYA BAYA dengan bukti Laporan No.67/B/III/2023/SPKT,1 Ditkrimum/Polda Banten,Tgl 14 Maret 2023, saksi pelapor dicecar pertanyaan oleh Ketua Majlis Hakim dan Anggota Majlis, sempat kesulitan kerna pelapor kurang lancar bahasa Indonesia sehingga sidang sempat di scor untuk mencari penerjemah.

Kemudian sidang dibuka kembali dengan didampingi penerjemah, saksi kembali dicecar pertanyaan oleh Majlis Hakim, saksi pelapor membeberkan semua peristiwa yang terjadi baik terkait perusakan lahan dan pengambilan SHM secara paksa yang dilakukan oleh oknum RT (Juman-Red) dan Kepala Desa Jaro Iyas atas perintah JB terang saksi pelapor diruang sidang.

Kemudian saksi ditanya keterkaitan terdakwa SANAJAYA apa peran’nya dan saksi mengatakan SANAJAYA tidak terlibat apapun baik terkait perusakan lahan maupun pengambilan SHM.

Selanjutnya majlis Hakim memberi kesempatan kepada Para PH untuk bertanya kepada saksi pelapor, Advokat Ujang Kosasih SH mempertanyakan kepada pelapor, “Saudara saksi siapa yang saksi laporkan?” saksi menjawab “Jaro Iyas dan RT Juman,” Advokat Ujang Kosasih SH kembali bertanya “coba ingat-ingat siapa yang saksi laporkan?” saksi menjawab “kan yang merusak tanah saya Jaro Iyas dan RT Juman,” terang Saksi.

Advokat Ujang Kosasih ahirnya menunjukan Bukti Laporan bahwa, “Yang saudara laporkan itu H.MULYADI JAYA BAYA (JB-Red) kenapa saudara Saksi mengatakan yang dilaporkan Jaro Iyas dan RT Juman, saksi terlihat kebingungan, kemudian Advokat Ujang Kosasih S.H memperotes Bendel berkas BAP dari Penyidik Polda Banten yang menurutnya tidak lajim dibuat oleh penyidik alasannya ada 4 saksi diperiksa pada hari dan tanggal yang sama serta jam yang sama oleh penyidik yang sama, “Kami mohon yang mulya hadirkan saksi Perbalisan,” terang Advokat yang merupakan kelahiran Lebak Banten itu.

Hakim menjawab, “ya nanti kita akan hadirkan tapi nanti saat ini kita sedang memeriksa dan menggali Materilnya,” pungkas Ketua majlis.(Beng2/Red CFN).

Berita Terkait

Top