Kapolsek Jawilan IPTU Jonathan, S.Tr.K Menyayangkan Pemberitaan Maraknya Galian C di Wilkum Jawilan
Serang – Beberapa waktu lalu beredar narasi yang mengatakan maraknya Galian C atau tanah urugan di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang tepatnya di Kampung Desa Parakan.
Dalam narasi tersebut dikatakan bahwa galian C tersebut merupakan galian ilegal dan tak mengantongi izin. Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Jawilan Iptu Jonathan Mampetua Sirait, S.Tr.K., menjelaskan kepada awak media pada Selasa (23/01/2024) bahwa galian tersebut tidak benar adanya.
“Saya tegaskan bahwa di wilayah kami, wilayah hukum Polsek Jawilan, kami pastikan tidak ada galian C ilegal, karna kami berkomitmen untuk memberantas keberadaan tambang ilegal di wilayah hukum kami”
Lebih lanjut Jonathan menegaskan bahwa dirinya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala jenis usaha ilegal khususnya galian C ilegal di wilayah hukum Polsek Jawilan.
“Saya tegaskan kepada seluruh pengusaha ilegal khususnya pengusaha galian C ilegal untuk tidak coba – coba membuka praktek usaha ilegal di wilayah hukum kami, kami tidak akan segan – segan untuk memberikan tindakan tegas jika ada pengusaha nakal yang membuka usaha ilegal dan melanggar hukum di wilayah kami, itu komitmen saya sebagai Kapolsek Jawilan”
Diakhir percakapan Kapolsek Jawilan bersama para awak media, dirinya juga mengajak para awak media dan juga seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas wilayah hukum Polsek Jawilan dan juga jangan takut untuk melapor jika ada usaha ilegal di wilayah hukum Polsek Jawilan.
“Saya berpesan kepada rekan – rekan media dan juga masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas wilayah hukum Polsek Jawilan, kita jaga sama – sama ketertiban Kamtibmas di wilayah kita ini, dan juga jangan ragu untuk melapor kepada kami jika menemukan adanya usaha ilegal di wilayah hukum Polsek Jawilan”. (Red)