Ini Hak Jawab Atas Pemberitaan yang Menyudutkan Klien Kami Dari Media Online Catatanfaktanews dengan Judul _Diduga sengaja Menipu dan Janji Palsu, CFMA Seorang Penghuni Apartement The Mansion Jasmin Tower Capilano Terancam di Pidanakan_


 

Tangerang, Catatanfaktanews – Dengan hormat,

Perkenankan kami, Rocky FJ Pinem, S.H. Yudika Sanjay Sidauruk, SH. Nathaniel Eliazer Hutagaol, SH. M.H.. Donny Cristoper Manurung, S.H dan Daniel Matondang. S.H. Para Advokat pada Kantor Hukum Rocky Pinem & Partners Law Office yang beralamat di Wisma Nugraha Santana Lantai 13, Jl. Jenderal Sudirman Kav 7-8, Kec. Tanah Abang, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Bertindak untuk dan atas nama CHRISTOPHER FARREL MILLENIO (‘Klien”) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 November 2024, untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa sehubungan dengan berita mengenai Klien Kami yang telah dipublikasikan oleh Catatan Fakta News, adapun berita yang kami maksud adalah sebagai berikut,

Judul

Diduga sengaja Menipu dan Janji Palsu, CFMA Seorang Penghuni Apartement The Mansion Jasmin Tower Capilano Terancam di Pidanakan 21 November 2024

Tanggal/Waktu

Link

https://catatanfaktanews.com/kriminal/diduga- sengaja-menipu-dan-janji-palsu-cima-seorang penghuni-apartement-the-mansion-jasmin tower-capilano-terancam-di-pidanakan/

2. Bahwa atas pemberitaan di atas, Klien Kami merasa informasi yang disampaikan tidak sepenuhnya akurat dan dapat menimbulkan pemahaman yang keliru di masyarakat,
3. Bahwa bersama dengan ini Kami sampaikan tanggapan dan/atau klarifikasi terhadap perkara sehubungan dengan pemberitaan tersebut di atas:

Kami dengan ini menyatakan keberatan dan membantah isi berita tersebut karena tidak benar dan adalah berita bohong yang patut diduga berita tersebut sengaja dibuat untuk merusak dan menghancurkan nama baik Klien Kami (CFM).

Patut diduga atas pemberitaan yang tidak benar tersebut sengaja dimuat dengan maksud untuk mengintimidasi Klien Kami. Berita ini juga dimuat dengan tidak seimbang karena tidak ada pendapat atau informasi yang berasal dari Klien Kami yang mana seharusnya sebagai Pers menerapkan prinsip cover both side.

Pemberitaan tersebut sangat tendesius memuat hal yang tidak benar tentang adanya pengejaran petugas dari BPR Yogyakarta. Lebih lanjut, pemberitaan tersebut juga sangat subjektif dan tidak benar yang menyatakan Klien Kami tertekan oleh pihak Debt Collector dari sebuah Perusahaan,

Bahwa bersama ini kami sampaikan tanggapan dan/atau Klarifikasi terhadap perkara Klien Kami sehubungan dengan pemberitaan tersebut di atas:

“Kami dengan ini menyatakan keberatan dan membantah isi Berita tersebut karena itu tidak benar dan adalah berita bohong yang patut diduga berita tersebut sengaja dibuat untuk merusak dan menghancurkan nama baik Klien Kami (CFM-red).

“Patut diduga atas pemberitaan yang tidak benar tersebut sengaja dimuat dengan maksud untuk mengintimidasi Klien Kami. Berita ini juga dimuat dengan tidak seimbang karena tidak ada pendapat atau informasi yang berasal dari Klien Kami yang mana seharusnya sebagai Pers menerapkan prinsip Coper Both Side.

Pemberitaan tersebut sangat Tendensius memuat hal yang tidak benar dengan adanya pengejaran petugas dari BPR Yogyakarta. Lebih lanjut, pemberitaan tersebut juga sangat subjektif dan tidak benar yang menyatakan Klien Kami tertekan oleh pihak Debt Collector dari sebuah perusahaan.

(Redaksi Catatanfaktanews/ CFN Media Gruf).

Berita Terkait

Top