Dugaan Pungli PTSL di Desa Mekarsari Untuk Biaya Pengukuran dan Pemberkasan
Lebak, Catatanfaktanews – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN, untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dengan murah.
Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Mekarsari, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, serta bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat. Senin (19/8/2024).
Banyak beredar informasi bahwa pembuatan sertifikat lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 tersebut tidak dipungut biaya.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media Kepala Desa Mekarsari Ade Suhendar mengatakan, “dari hasil pungutan yang di lakukan oleh panitia itu sudah kesepakatan hasil musyawarah, jadi kami memungut lebih dari SK tiga mentri hasil keputusan dari musyawarah,” singkatnya.
Di tempat terpisah warga kampung Cisalak, Desa Mekarsari inisial UP mengatakan, “kami mengikuti saja aturan desa memang uang yang sudah saya berikan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu Rupiah) tapi nanti setelah selasai saya harus menyerahkan sebesar Rp. 300.000,jadi saya anggap tidak ada yang gratis,” paparnya UP.
Pasalnya, hanya biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun, biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan masyarakat atau pihak pemohon.
Namun, pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL, agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang terlampau besar.
Jurnalis : Ambon / Redaksi CFN.