Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Program Ketapang Pengadaan Kambing di Desa Nangerang Disorot LSM GMBI
Lebak, CATATANFAKTANews —Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (KETAPANG) Tahun Anggaran 2025 di Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak – Banten, menjadi sorotan. Program yang meliputi pengadaan kambing, pembangunan kandang, serta pembuatan sumur bor tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dan prosedur yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).(26/12/25).
Informasi yang dihimpun awak media dari warga dan sumber lokal menyebutkan adanya kejanggalan dalam pengadaan ternak kambing yang disalurkan. Kambing yang diterima masyarakat diduga tidak sesuai spesifikasi, terlihat terlalu kurus, berukuran kecil, dan menyerupai kambing lokal, serta dikhawatirkan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan.
Program KETAPANG tersebut diketahui memiliki nilai anggaran lebih dari Rp200.000.000, dengan item kegiatan meliputi pembelian kambing, pembuatan kandang, dan pembangunan sumur bor. Namun demikian, muncul dugaan adanya mark-up anggaran, ketidaksesuaian jumlah dan kualitas ternak, serta harga satuan yang tidak sesuai dengan harga pasar maupun kontrak.
Selain itu, dokumen pendukung pengadaan seperti faktur pembelian, surat jalan, dan berita acara serah terima diduga tidak lengkap atau tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Proses pengadaan pun disinyalir tidak mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi pihak Pemerintah Desa Nangerang, inisial S, melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 4 Desember 2025, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
LSM GMBI menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka pelaksanaan program berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya ketentuan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa (Bab VIII, Pasal 71 dan seterusnya);
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian belanja barang/jasa dengan APBDesa;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mengatur kewajiban pemenuhan spesifikasi, dokumentasi pengadaan, serta proses serah terima;
Peraturan Menteri Desa dan PDTT terkait prioritas penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan, termasuk ketentuan teknis pengadaan ternak;
Serta ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, penggelapan, pemalsuan dokumen, atau perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh hak jawab, demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Regang/Redaksi CFN)






