Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivis GAMMA Kritisi, Satpol PP Lebak Akhirnya Layangkan SP-1 ke PT. BBS di Selatan
Lebak, Catatanfaktanews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak resmi melayangkan Surat Peringatan (1) kepada PT. Bintang Beton Selatan (BBS) di Jalan Raya Malingping-Bayah KM.12 Pertigaan Cibunar, Kampung Cikanyere, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, pada Rabu (4/9/2024).
Diketahui penertiban yang dilakukan Satpol PP Lebak terhadap PT BBS yang melanggar peraturan daerah (Perda) merupakan pengawalan intensif dari kelompok Gerakan aksi Moral Mahasiswa (GAMMA).
Kata Ketua umum GAMMA, Ahmad Hudori, SP yang diberikan Satpol PP ditunjukan langsung pada Direktur PT BBS. Hal tersebut berdasarkan hasil audiensi Pemda Lebak, Satpol PP Lebak Dinas Teknis perizinan dengan Organisasi GAMMA pada, Minggu pertama bulan September 2024.
“Hasil Audiensi kemarin disampaikan langsung oleh pak Asda I agar Satpol PP segera melakukan tindakan prosedur SOP penindakan yaitu dengan memberikan SP I, SP II dan SP III, kemudian akan dilakukan tindakan penyegelan, pembongkaran maupun pidana denda oleh Pemda terhadap PT BBS sesuai rekomendasi Forum tata ruang, kata dori kepada wartawan.
“Kemarin hari Rabu, 4 September 2024 Satpol PP telah resmi memberikan SP I dengan Nomor surat 300.1/37-polppdandamkar/IX/2024, ditunjukan langsung pada Direktur/Manajemen PT BBS.” terang Dori.
Dori menambahkan sejauh ini pihak GAMMA terus mengawal dan mengingat semua pernyataan yang di sampaikan tiap-tiap OPD yang hadir pada saat audiensi, sebagai pegangan dan landasan untuk mengawal keberlangsungan tindakan bagi perbuatan melanggar Perda yang dilakukan PT. BBS.
“Jadi kami kawan-kawan GAMMA sampai hari ini mengawal terus, bahkan kalo kata pak Dartim kepala Satpol PP Lebak disampaikan pada saat Audiensi jika pihaknya , Satpol PP Lebak belum bisa membongkar PT BBS karena tidak punya anggaran untuk membongkar.”
Dori menambah jika apa yang disampaikan oleh Dinas Pertanian yang mewakili saat audiensi menekankan jika memang PT BBS tidak bisa melakukan operasional pada lahan yang bukan peruntukannya dan harus segera dilakukan penindakan.
“Kami, GAMMA sampai hari ini mengikuti prosedural yang dilakukan Satpol PP, sekalipun kemarin pihak Dinas Pertanian mendesak untuk segera di tindak, kemudian GAMMA menunggu informasi terkait penindakan SP II.” Tegas dori.
Jurnalis : Ambon / Redaksi CFN.