Diduga Salah Satu Kios Pupuk di Kecamatan Cigemblong Menjual Pupuk Bersubsidi ke Petani Dengan Harga yang Sangat Pantastis

Lebak, Catatanfaktanews – Para petani di Desa Cigemblong, teriak soal harga pupuk Bersubsidi yang begitu mahal harganya. Kios Pupuk tersebut menjual pupuk dengan harga yang sangat pantastis, diduga harga tersebut tidak sesuai dengan harga HET yang sudah di tetapkan oleh pihak Pemerintah, di Kampung Cingagoler, Desa Cigemblong, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Rabu (1/5/2024).
Hal ini kios tersebut diduga sewenang-wenang menjual pupuk Bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Kata petani harganya tidak tanggung-tanggung ungkap petani di Kampung Cingagoler, Kios tersebut menjual harga ke petani dengan harga kisaran Rp. 180.000 jenis Uria, sedangkan jenis NPK Ponska Kios tersebut menjual dengan harga kisaran Rp. 200.000, informasi yang beradar di para petani.
Sementara menurut keterangan para petani Kampung Cingagoler pupuk tersebut di beli dari Kios pupuk yang bernama H. Sarepul
di pasar Cigemblong saat di tanya soal melambungnya harga pupuk Bersubsidi tersebut.
Menurut data yang dihimpun oleh awak Media, dari pemilik kios pupuk Bersubsidi H. Sarepul berdalih dan mengatakan. “Harga yang kami berikan kepada para petani tersebut untuk biaya transportasi,” kata H. Sarepul selaku pemilik Kios pupuk seakan berkelit.
Sementara Kabid Pertanian Deni Iskandar saat dikonfirmasi oleh awak Media dirinya mengatakan, “Kami akan melaporkan bagi para kios pupuk yang menjual melebihi HET pemerintah yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Deni Iskandar pun menambahkan, Kios pengecer dalam melaksanakan penyaluran pupuk Bersubsidi, pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi kepada Petani dan/atau kelompok tani di Kios pengecer pada Lini IV. Berdasarkan alokasi pupuk Bersubsidi dengan harga tidak melebihi HET, yang berbunyi di Pasal 13 huruf f, Permendag No 04 Tahun 2013.
Pasal 33 ayat (1) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf i, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Bupati/Wali Kota melalui Dinas yang membidangi perdagangan. Ayat (2) Sanksi Administratif Berupa Teguran Tertulis
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu antara masing-masing teguran tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Ayat (3) apabila pengecer tidak mentaati teguran tertulis sampai dengan jangka waktu.
“Teguran tertulis kedua, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) berakhir, Bupati/Wali Kota melalui Dinas yang membidangi Perdagangan merekomendasikan secara tertulis kepada kepala lembaga online Single Submission untuk mencabut NIB yang dimiliki pengecer,” tegasnya Kabid Pertanian Kabupten Lebak.
Di tempat terpisah awak Media menkomfiramsi kepda pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Mabes Polri melalui pesan singkat WhatsApp dan langsung di jawab oleh Kepala Sub Satgas Ketersedian Satgas Pangan Mabes Polri tersebut menyatakan.
“Pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Yakni dengan menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang sudah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.
“Jika ada distributor dan pengecer nakal dan kami temukan, itu tidak ada kompromi, serta kami pun akan langsung cabut izin usahanya dan pidanakan. Kami mendukung penuh langkah tegas bapak Mentan Amran, Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tegasnya Kepala Sub Satgas Ketersedian Satgas Pangan Mabes Polri
Sementara di tempat terpisah, Dirut Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi pun menyampaikan, “Sangat setuju atas tindakan tegas tersebut. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya di pantau oleh Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usaha-nya sekaligus di pidana,” jelas Rahmad Dirut Pupuk Indonesia (Persero).
Diminta Aparat Penegak Hukum
Wilayah Polda Banten agar segara
turun tangan untuk memanggil Kios pupuk yang nakal di sekitar Kecamatan Cigemblong, Lebak-Banten.(Ambon/Red CFN).