Diduga Lemahnya Fungsi Pengawasan Dan Terkesan Pembiaran Dari Pihak Kecamatan Solear Proyek Pemeliharaan Paving Block Lapangan Lingkar Perum Kirana Surya Berkualitas Rendah


 

Tangerang, Catatanfaktanews – Kegiatan proyek pemeliharaan paving block lingkar lapangan perum Kirana Surya Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang – Banten, diduga kuat telah menyimpang dari Rancangan Anggaran Belanja (RAB), hingga terkesan pembiaran dan syarat akan kecurangan.

Didalam proses pengerjaannya diduga banyak kejanggalan-kejanggalan, yang terlihat dilokasi kegiatan dan tidak memenuhi standaritas yang mengacu pada RAB hingga akan berdampak adanya kerugian pada keuangan Negara.

Kegiatan yang berlokasi di Perum kirana Surya Rt.06/09 Desa Pasnggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang – Banten, dari sumber dana APBD-P-2023 dengan nilai kontrak Rp.150.000.00 dengan judul _Pemeliharaan Paving blok lingkar lapangan Perum Kirana Surya_ yang dikerjakan oleh CV. Shonny Karya tidak sesuai spek teknis dan terkesan pembiaran.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Andri bewok salah satu aktivis dan penggiat sosial yang tergabung juga di dalam kepengurusan Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang (LPK-YAPERMA) DPD-Banten yang ditemui oleh awak Media online Catatanfaktanews.com di ruang kerjanya, bahwasanya kegiatan tersebut jauh dari kata layak dan sangat berkualitas rendah.(Sabtu,11/11/2023).

“Sangat disayangkan pada kegiatan paving blok tersebut diduga sangat berkualitas rendah, dari mulai badan jalan yang tidak dilakukan pengupasan terlebih dahulu, para pekerja yang tidak dilengkapi dengan APD-K3, bahan material seperti kansten sangat jelas terlihat pada retak-retak yang tidak terjamin akan mutunya ditambah lagi untuk ukurannya’pun hanya dikisaran 18cm saja,” ucap Andri.

“Maka dianggap penting dan perlunya dari pihak Kecamatan Solear selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengevaluasi secara menyeluruh pada kegiatan tersebut demi meminimalisir akan terjadinya kerugian keuangan Negara, karna seperti yang kita ketahui bersama untuk anggaran kegiatan yang dipakai adalah uang hasil dari pajak kita selaku penerima manfaatnya,” tandasnya.

Ditempat yang berbeda awak Media online mencoba mengonfirmasi kepada Saedaman Selaku Camat Kecamatan Solear sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dikonfirmasi melalui sambungan celuler via WhatsApp, namun beliau tidak merespon atau diam seribu bahasa.

Hingga dengan terbitnya pemberitaan ini belum ada klarifikasi atau penjelasan baik dari pihak kontraktor maupun pihak Kecamatan Solear. (Ma’rup buluk/A1/Red).

Berita Terkait

Top