Diduga Kuat Minim Pengawasan, Proyek Paving Blok Di Kp. Pasir Huni Cisoka Amburadul dan Langgar UU No 14 Thn 2008 Aktivis Akan Layangkan Surat Ke Inspektorat
Tangerang, Catatanfaktanews – Kegiatan proyek paving blok langgar Undang Undang No 14 Thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),
pasalnya didalam pengerjaan kegiatan proyek tersebut tidak tampak terpasangnya papan sarana informasi publik di lokasi kegiatan.
Kegiatan yang berlokasi di Kampung Pasir Huni Rt.010/02 Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten, yang mana hal tersebut diungkapkan oleh Iyan Suseno salah satu aktivis sekaligus yang tergabung di salah satu kepengurusan Lembaga Perlindungan Konsumen dari Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (LPK-YAPERMA) DPD Banten saat ditemui oleh awak media online Catatanfaktanews, (Rabu,27/12/2023).
Bahwasanya itu menjadi salah satu element yang sangat penting dan sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesa Thn 1945 yang berbunyi bahwa, _Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia_.
“Selain dari pada itu ada juga beberapa kejanggalan yang tampak jelas terlihat dilokasi kegiatan, para pekerja yang tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD-K3), bahan material yang pecah tetap digunakan dan ukuran kansten hanya dikisaran 19cm saja,” ungkap Iyan.
Lanjut Iyan, “Maka dari itu perlu dan pentingnya bagi pihak Dinas Perkim agar tidak tutup mata dengan kegiatan kegiatan yang menyimpang dari Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang akan terindikasi akan rugikan keuangan Negara apabila tetap dilakukan transaksi pembayaran tanpa adanya tindakan evaluasi secara menyeluruh,” sambungnya.
“Dan dalam waktu dekat saya akan melayangkan surat ke Unspektorat agar ada tindak lanjuti pada kegiatan tersebut,” tandas Iyan.
Hingga berita ini di terbitkan kembali baik dari pihak kontraktor atau Dinas terkait belum bisa di mintai klarifikasi atau keterangan terhadap kegiatan tersebut.(Ma’rup buluk/A1/Red CFN).