Bupati Tangerang Keluarkan Surat Edaran Pengelolaan Sampah, Langgar Denda 50 juta


 

Kab.Tangerang, Catatanfaktanews – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor : 600.1/3131 – DLHK/2023 tentang pengelolaan sampah.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa, ketua RT, RW dan warga masyarakat, Bupati Zaki mengatakan, sehubungan dengan semakin meningkatnya dampak pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan hidup lainnya.

Maka berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Tangerang nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan tinja juncto peraturan daerah Kabupaten Tangerang nomor 1 tahun 2023, tentang pengelolaan sampah.

“Kami intruksikan kepada para Camat, Lurah, Kades, ketua RT, ketua RW agar menghimbau kepada warganya, ” tegas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam SE nya, pada Selasa (22/8/2023).

ADVERTISEMENT

Dalam surat edaran itu, Bupati Tangerang mengeluarkan 5 himbauan larangan tentang pengelolaan sampah.

1. Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

2. Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, sungai taman, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

3. Dilarang membakar sampah pada tempat tempat yang membahayakan.

4. Dilarang membakar sampah dan benda benda lainnya dibawah pohon yang menyebabkan matinya pohon.

5. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda banyak 50 juta rupiah,” tegas Zaki.

Untuk gerakan sosialisasi dan atau himbauan lebih luas diminta kepada para Camat dan Lurah, Kades agar membuat dan memasang spanduk sosialisasi atau himbauan di wilayah masing-masing. (Tim/Red).

 

ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Top