Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Csr (Cisarua) Cek Pos Kamling Warga Binaan Sampaikan Pesan Kamtibmas
POLRES BOGOR, Catatanfaktanews – Polsek Csr Polres Bogor Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di daerah Hukum Polsek Csr Polres Bogor anggota Bhabinkamtibmas melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan sambang dan cek pos kamling Minggu 11 Agustus 2024 mulai pukul 23.00 wib sampai dengan Senin 12 Agustus 2024 pukul 03.30 Wib.
Seperti yang dilakukannya Personil Bhabinkamtibmas Desa Batulayang BRIPKA ANGGA JUHARA Yang melaksanakan patroli sambang pos Keamanan Lingkungan di Kp. Cibeureum batulayang Rt. 03 RW. 01 Desa Batulayang Kecamatan Csr Kabupaten Bogor.
Sesuai Arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP RIO WAHYU ANGGORO S.H S,I,K,.MH melalui Kapolsek CSR Kompol Eddy Santosa,.SPd,.MH dimana menekankan bahwa Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor ditekankan untuk selalu menjaga kondusifitas diwilayahnya masing-masing.
Dalam sambangnya, Bhabinkamtibmas melaksanakan Pengecekan kepada Warga yg sedang melaksanakan Ronda sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas agar meningkatkan kewaspadaan terhadap para tamu dan antisipasi pelaku kejahatan dilingkungan nya.
Selanjutnya Jika mengetahui sesuatu hal yang mencurigakan atau kejadian menonjol, petugas jaga keamanan agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian,” ujar anggota Bhabinkamtibmas Polsek Csr Polres Bogor BRIPKA ANGGA JUHARA
Kegiatan patroli sambang ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya menghidupkan kembali kegiatan siskamling guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Kegiatan ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin kewajiban anggota Polri dalam upaya terciptanya situasi yang aman dan kondusif bagi warga masyarakat.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,
dan akan ditindak lanjutti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung,” Jelasnya.
( Sadam / Redaksi CFN ).