Aparat Penegak Hukum Polres Lebak Polda Banten Diminta Sigap Proses Oknum Guru di Lebak Diduga Melakukan Pungli di SMAN 2 Cibeber


 

Lebak, Catatanfaktanews – Aparat Penegak Hukum Tindak pidana korupsi (APH Tidpikor) Polres Lebak Polda Banten diminta sigap proses pelaku pungli di Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN) 2 Cibeber Lebak-Banten. Minggu (9/6/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak Media menemukan aduan yang kurang sedap di dengar di sekitar persoalan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa/siswi SMAN 2 Cibeber menurut keterangan para siswa di sekolahan tersebut

Kerap terjadi melakukan pungli bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa, praktek yang dilakukan berdalih untuk beli Materai untuk jalan ke kota Rangkasbitung dan untuk pelulusan siswa/siswi katanya.

Namun, menurut siswa/siswi, oknum guru tersebut kurang tepat sasaran jika harus memotong uang batuan kami di sekolah yakni bantuan PIP, diduga pungli yang dilakukan oleh oknum guru-guru sudah tidak wajar.

Pungutan liar (Pungli) mulai dari Rp 300.000 (tiga ratus ribu) hinga Rp 400.000 (empat ratus ribu) dan itu kemungkinan besar sudah sejak lama dilakukan secara rutin oleh oknum guru di SMAN 2 Cibeber ujarnya pada hari Sabtu (9/6/2024).

Menurut narasumber insial (A)
Mengatakan bahwa semua buku tabungan dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) diduga telah di akomodir oleh salah satu oknum guru di sekolah yang artinya dikolektif oleh pihak sekolah paparnya.

Lanjut inisial A, maka saya wajar komentar dan meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segara turun ke lokasi karena pada dasarnya Program Indonesia Pintar (PIP) bukan milik sekolah bukan pula untuk sekolah, tapi untuk biaya kebutuhan murid yang bersekolah di setiap sekolahan. Jadi guru atau kepala sekolah tidak berhak menahan buku tabungan dan ATM (KIP) di sekolah tegasnya inisal A.

Saya pun langsung meminta pendapat soal PIP yang selalu di potong oleh oknum guru-guru ke rekan-rekan mahasiswa kumacitor yang tergabung di beberapa organisasi mahasiswa diantaranya kumacitor, meraka langsung menanggapi dengan cepat ini kata mahasiswa Citorek..

Senada yang dikatan inisial (A),
Kirno Adji Saputra (Ketua KUMACITOR) mengatakan, praktek pungli itu jelas menabrak aturan per undang -undangan dan patut di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), diantaranya ke Tindak pidana korupsi (Tidpikor), apalagi ini berkaitan dengan bantuan siswa yaitu Program Indonesia Pintar (PIP).

Serta pihak sekolah tidak ada kewenangan untuk menahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan tidak boleh juga memotong hak-hak murid sepeser pun. Karena, bantuan ini bukan untuk sekolah bukan pula milik sekolah tapi untuk murid yang masih sekolah aktif kata Ketua Kumacitor Kirno Adji Saputra.

Maslah ini harus segera di tindak tegas dan harus segara dilaporkan ke pihak APH kata Ketua mahasiswa Citorek dan saya juga akan mengawal kasus ini sampai ke meja hijau, karena, ini sudah jelas merugikan murid dan negara, tegas Kirno Adji Saputra

Sementara saat di konfirmasi kepala sekolah SMAN 2 Cibeber mengaku, “Itu tidak benar pak, karena di sekolah saya tidak ada guru yang terlibat dalam pengurusan program Indonesia pintar (PIP).” ucapnya.

“Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada.”

“Sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, meski, telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karen, pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemupakatan (pemufakatan jahat), lanjutnya.”

Masih kata Kepala sekolah (Kepsek), menurutnya, selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar.

Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah, melakukan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/Lembaga maupun di pemerintah daerah, ungkapnya Kepsek Cibeber.

Lanjut Kepsek, “hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi (Tidpikor), khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Dan pelaku pungli juga bisa di jerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, tungkasnya.

(M. Ambon/Red CFN).

Berita Terkait

Top