ALAKNAS Soroti Bapenda Banten Dengan Dugaan Sarang Pungli, Krishna: Bukan Hanya Di Samsat Namun Diduga Menjurus Juga Ke Bapenda
Lebak, Catatanfaktanews – Aliansi Aktivis Nasional (Alaknas) menyoroti kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten yang mana sebagai pengepul keuangan dari rakyat serta tempat pelayanan untuk publik paling erat berdekatan dengan yang namanya keuangan negara yang mana Bapenda memiliki loket loket pengepul pajak dari rakyat yaitu samsat samsat yang ada di wilayah provinsi Banten.
Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang memang belakangan ini banyak menjadi sorotan di kalangan publik yang mana besar dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang diduga keras kerap terjadi disana apalagi dengan ragam akal bulus untuk melakukan pungutan tak mendasar dan tidak di storkan ke pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya besar dugaan adanya permainan di BBNKB , Acc KTP dan BPK, Fiskal Serta dugaan praktek lainya.
Maka dengan hal itu Alaknas melalui presidium nasional yaitu, Krishna Adiyaksa pria yang akrab di sebut om Kris ini menyampaikan pihaknya menyoroti serius Samsat-Samsat yang ada di Banten, yang mana diduga keras terindikasi melakukan dugaan pungli secara tersistematis.
Serta ada dugaan adanya storan dari UPT-UPT dibawah yang diduga keras masuknya storan itu ke Bapenda Banten yang mana hal itu menyeruak dari hasil Investigasi pihak Alaknas bahwa diduga keras uang storan tersebut masuk ke Bapenda Banten melalui salah satu Kabid yang ada di Bapenda Banten.
Bahkan Alaknas menyoroti kegiatan-kegiatan yang diduga keras berbau Nepotisme disana, maka pihak Alaknas mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa dan mengaudit secara keseluruhan 12 Samsat yang ada di Banten, bahkan sampai seluruh kegiatan yang ada di Bapenda Banten mulai dari kegiatan yang terkecil sampai dengan kegiatan kegiatan dengan nilainya besar.
“Alaknas pun akan segera membuat laporan tertulis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pihak Pemprov Banten di periksa secara keseluruhan dengan besar dugaan banyaknya OPD yang diduga keras melakukan tindakan melawan hukum dengan dugaan mengambil keuntungan dari beberapa kegiatan yang menggunakan keuangan negara,” pungkasnya.
Dilain tempat Pengamat Kebijakan Publik asal Jakarta Roy Saiahan memberikan pandanganya mengenai definisi pungli yang diduga keras kerap terjadi di ranah Birokrasi, “Yang mana hal itu jelas amat sangat erat dan tidak bisa di pungkiri bahwa hal itu memang sering terjadi disana dan yang paling buruk adalah itu di anggap sudah menjadi budaya,” cetus Roy.
Roy juga menambahkan seharusnya Aparatur Penegak Hukum harus lebih cekatan dalam hal ini karena jelas sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai pungli dan juga undang-undang Tipikor sangat melarang semua kegiatan kegiatan yang berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme maka alangkah baiknya jika APH segera bertindak tatkala mendapatkan aduan seperti ini itu sebuah kewajiban yang harus di lakukan,” tegas Roy.
Sampai Berita Ini Diterbitkan Pihak Dari Bapenda Banten Belum Dapat Di Konfirmasi. (Ambon/Red CFN).