Ahli K3 Umum Eka Setyarsa, SE : Pentingnya Peran Petugas Kebakaran

Banten, Catatanfaktanews – Ahli K3 Umum yang Berlisensi dari Kementerian Eka Setyarsa, SE mengatakan, Kebakaran menjadi kondisi yang sering terjadi akibat timbulnya sumber api pada beberapa objek mulai dari rumah, gedung dan hutan, Tugas menjadi seorang pemadam kebakaran adalah pekerjaan yang menantang.
Oleh karena itu Anda perlu mengetahui strategi dan sertifikat kelayakan bekerja dengan mengikuti tentang pelatihan kebakaran untuk menjadi tim kebakaran yang profesional.
Kondisi kehilangan material dan moril adalah akibat yang ditimbulkan karena kebakaran, sehingga tim pemadam kebakaran adalah sebuah tim khusus untuk mencegah penyebaran api dengan beragam metode pemadaman sesuai kondisi tempat.
Dengan demikian mampu mencegah dan menanggulangi lokasi kejadian dengan tetap mengutamakan keselamatan setiap anggota pemadam kebakaran.
Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan mendinginkan kebakaran, latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja.
Kewajiban mencegah, mengurangi dan mendinginkan kebakaran di tempat kerja meliputi :
– Pengendalian setiap bentuk energi;
– Penyediaan sarana deteksi, alarm, embung dan sarana evakuasi;
– Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
– Pembentukan unit penanggalan kebakaran di tempat kerja
– Menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
– Memilki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
– Pengurus atau Perusahaan juga wajib melakukan Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana mengimbau serta pengendalian penyebaran asap, panas dan gas dilaksanakan sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku.
Untuk Pengedalian Kebakaran, Pengurus atau Perusahaan WAJIB menyediakan Unit penanggulan Kebakaran yang terdiri dari :
– Petugas peran kebakaran (Kelas D)
– Peraturan Penanggulangan Kebakaran (Kelas C)
– Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B)
– Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis (Kelas A).
Kompetensi Pelatihan Petugas Peran Kebakaran ( Kelas D ), Pengurus atau Perusahaan WAJIB menyediakan Petugas Peran Kebakaran Kelas D dengan Rasio yaitu sekurangkurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang, 25 Pekerja : 2 Petugas Peran Kebakaran ( Kelas D).
Petugas kebakaran mempunyai Peran Sebagai berikut :
– Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
– Memadamkan kebakaran pada tahap awal;
– Mengarahankan bantuan orang dan barang;
– Mengadakan koordinasi dengan instasi terkait;
– Mengamankan lokasi kebakaran.
Dasar Hukum Ahli K3 Kebakaran :
Pemadam kebakaran yang telah mengikuti pelatihan K3 kebakaran merupakan individu terdidik dan mengetahui kompetensi yang memungkinkan di lokasi kebakaran, Melakukan pencegahan dan menanggulangi kondisi kebakaran di tempat kejadian.
Terdapat acuan hukum yang diberlakukan setiap anggota pemadam kebakaran untuk mengikuti pelatihan keselamatan kerja, di antaranya:
– Peraturan yang tercantum dalam undang-undang No.1 Tahun 1970 yang membahas tentang Keselamatan Kerja agar mampu mengurangi, mencegah dan membekukan area kebakaran.
– Peraturan yang tercantum dalam Keputusan Menaker RI No.186/Men/1999 yang membahas tentang unit penanggulangan kondisi kebakaran selama berada di tempat kerja.
– Penanggulangan terhadap kondisi kebakaran merupakan beragam usaha untuk mencegah timbulnya kebakaran. Sedangkan pencegahan kebakaran merupakan usaha agar nyala api mampu mengendalikan.
– Peraturan yang tercantum dalam Peraturan Menaker No.4 Tahun 1980 yang membahas tentang Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
– Peraturan yang tercantum dalam Peraturan Menaker RI No.2/Men/1992 yang membahas tentang tata cara penunjukkan, wewenang dan kewajiban para ahli K3 kebakarankebakaran. (Tim/CFN)