Polemik TPU Tenjo City Kian Memanas, Sekdes Singabangsa Akui Tak Tahu Letaknya


 

Bogor, Catatanfaktanewes – Polemik lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perumahan Tenjo City di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor – Jabar, terus menjadi sorotan. Setelah warga menyuarakan kekecewaan atas ketidakjelasan lahan makam, kini pemerintah Desa juga mengakui ketidaktahuan soal letak lahan tersebut.

Pada Selasa, 10 Juni 2025, awak Media mendatangi Kantor Desa Singabangsa untuk meminta klarifikasi. Pertemuan langsung dilakukan dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Hamid, yang memberikan keterangan seputar keberadaan lahan TPU Perumahan Tenjo City.

Hamid menyatakan bahwa lahan TPU memang disebutkan ada. Namun, saat ditanya secara spesifik di mana lokasi lahan tersebut, Sekdes Hamid tidak bisa menunjukkannya.

“Memang ada lahannya, tapi saya tidak tahu persis letaknya karena saat pengurusan dulu, saya dan Kepala Desa yang sekarang belum menjabat,” ujar Sekdes Hamid kepada awak Media.

Ironisnya, pernyataan tersebut berbeda jauh dengan pernyataan Sekdes Hamid beberapa hari sebelumnya yang disampaikan melalui sambungan telepon WhatsApp pada Kamis sore 5 Juni 2025 pada pukul 17.09 wib.

Kala itu, ia menyebut siap menunjukkan letak TPU dan menyatakan bahwa lahan sudah tersedia. Namun pada pertemuan tatap muka, Hamid terlihat ragu dan tidak mampu menunjukkan tata letak TPU secara jelas.

Hamid juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum pernah ada pertemuan antara pihak pengembang Perumahan Tenjo City dengan Pemerintah Desa Singabangsa terkait pembahasan lahan TPU.

“Pihak pengembang belum pernah datang atau duduk bareng dengan kami di Desa untuk bahas soal TPU ini, padahal itu fasilitas umum yang penting dan wajib,” tegasnya.

Melihat kondisi yang semakin tidak jelas, Sekdes Hamid berjanji akan segera menghubungi pihak pengembang Perumahan Tenjo City guna menjadwalkan pertemuan resmi membahas lahan TPU yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Sementara itu, warga perumahan Tenjo City menyambut pernyataan Sekdes dengan sikap kecewa. Mereka berharap tidak ada saling lempar tanggung jawab antara pemerintah Desa dan pihak Pengembang.

“Kalau dari 2020 sudah ada surat pelepasan lahan seluas 1.610 meter persegi untuk makam, kenapa sampai 2025 belum jelas lokasinya? Jangan hanya wacana,” kata salah satu warga dari Tahap 2.

Warga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, segera turun tangan untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan dan memastikan pengembang memenuhi kewajiban menyediakan lahan TPU, sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi bernomor 593.8/1469/043/SPHP/DPKPP/2020.

Sikap Pemerintah Desa ini dinilai warga dan awak Media sebagai bentuk pernyataan yang mbalelo, atau tidak konsisten seolah hanya berusaha menenangkan keresahan tanpa niat menyelesaikan masalah secara konkret.

(Sapriyudin/Redaksi CFN).

Berita Terkait

Top