Program Bedah Rumah Di Kecamatan Cisoka Mangkrak , Ketua LSM Bentar Angkat Bicara 

 

Tangerang – Program bedah rumah yang berada di Desa Cibugel Kecamatan Cisoka hingga saat ini mangkrak, Salah satunya rumah milik inisial K yang berada di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka sampai saat ini tak kunjung selesai di bangun.

Dimana milik rumahnya yang seharusnya dikerjakan selesai akhir pada tahun 2023 akan tetapi mangkrak tak kunjung selesai dibangun  sampai Februari 2024, Hingga saat ini masih menunggu jawaban dari pihak terkait melanjutkan pembangunan rumahnya yang masuk dalam program bedah rumah.

Ketua LSM BENTAR Kabupaten Tangerang Eka Setyarsa, SE mengatakan, berdasarkan hasil Investigasi dan data yang kami temukan di lapangan bahwa setidak-tidaknya pada Tahun 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Kerja Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang mengalokasikan Anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang untuk Program Kegiatan Bedah Rumah.

“Hasil Investigasi kami di lapangan, bahwa Program Kegiatan Bedah Rumah Masyarakat itu diperuntukan untuk 9 Orang/Masyarakat Berpenghasilan Rendah di wilayah Kecamatan Cisoka dengan Alokasi Anggaran Bedah Rumah, 9 Unit Di desa Cibugel untuk anggaran sebesar Rp.30 juta per-unit,” ungkap eka.

Dijelaskan dia, berdasarkan hasil Investigasi tim LSM BENTAR ditemukan adanya Dugaan Mark’ up anggaran yang mengarah ke dugaan KKN sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Ada beberapa masyarakat yang mendapatkan bantuan Bedah Rumah, tapi belum selesai dikerjakan sampai bergantian tahun 2024, Diduga ada manipulasi laporan serah terima akhir pekerjaan (FHO) yang seolah-olah pekerjaan sudah 100 persen sedangkan pekerjaan belum 100 persen.

Pihaknya menduga adanya indikasi kerjasama jahat dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) serta Pelaksana kegiatan/Penyedia pada saat penandatangan serah terimah akhir pekerjaan (FHO).

“Kami berharap agar pihak-pihak yang berkompeten yang dalam hal ini, agar segera memanggil dan memeriksa pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. (Red).

Top