Proses Pencalonan Ketua RW di Perum Villa Tangerang Indah – Periuk, Tuai Kontroversi dan Diprotes Warga


 

TANGERANG, Catatanfaktanews – Pemilihan ketua RW 13 di Perumahan Villa Tangerang Indah Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang – Banten, banyak menuai protes dari warga kepada salah satu calon yang _di loloskan_ oleh Panitia.

Pasalnya dari penjaringan calon yang mendaftar terkumpul 2 calon namun salah satu calon melewati batas usia yang tidak sesuai dari Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang no.24 tahun 2015 mengacu pada Perda No 3 tahun 2011 terkait pencalonan pemilihan ketua RT/RW.

Adapun pada Perda No.3 tahun 2011 pasal 16 butir (e) Provinsi Banten berbunyi : *Untuk calon telah menikah atau berumur sekurang kurangnya 21 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pencalonan.*

Bahkan calon No.1 sudah menginfokan kepada Lurah dan panitia bahwa calon No.2 tidak memenuhi syarat yg tercantum dalam Perda dan Perwal sehingga mengacu pada aturannya harus gugur/ batal demi hukum, namun hal itu sama sekali tidak dihiraukan, malah panitia bilang kalo hal ini tidak ada hukum pidana nya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak apa-apa Perda dan Perwal dilanggar (hal yang lumrah).

“Padahal calon no urut 2 berusia sudah 62 tahun saat pencalonan, nah ini kan panitia dan lurah sudah menabrak Perda No. 3 tahun 2011 pasal 16 butir (e) yang dimaksud calon batas usianya, ini harus di luruskan dan ikuti Perda ,” kata Arie, Sabtu (18/1/2025).

Arie pun menjelaskan, Perda itu belum ada perubahannya Selama belum ada Perda pengganti maka itu akan berlaku sampai ada Perda pengganti.

“Aneh padahal ada panitia yang 3 tahun lalu juga menjadi anggota panitia pemilihan RW dan menolak warga yang mau mencalonkan menjadi ketua RT&RW dengan alasan usia tidak sesuai Perda dan Perwal, Kenapa sekarang dia meloloskan, nah…ini yg membuat praduga & mencurigakan,” kata dia.

Arie menduga ada sesuatu yang ditutupi, sehingga Lurah dan panitia memaksa No.2 untuk tetap diloloskan. Dan kami juga akan lakukan jalur hukum jika pemilihan RW ini tetap dilaksanakan.

“Perwal saja tidak berani mengubah persyaratan yg tercantum dalam Perda, Lah ini lurah sama panitia berani banget ngerubah sendiri, Kita sih kalau ini masih dilaksanakan, kita siap PTUN kan,” tegasnya.

Kami juga akan melaporkan lurah melalui PTUN, jika meloloskan calon yang tidak berdasarkan Perda.

(Beng2/Redaksi CFN).

Berita Terkait

Top