Pemdes Cikarang Gelar Musdes RKPDes TA 2025, Perubahan RPJMDes Semula Periode 2021-2027 Menjadi 2021-2030.
![](https://catatanfaktanews.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241007-WA0437.jpg)
Lebak, Catatanfaktanews – Pemerintah Desa Cikarang Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melaksanakan Musyawarah desa (Musdes), Rancangan Kerja Pemerintahan (RKPDesa) Tahun Anggaran 2025. Dan Musyawarah desa (Musdes). Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang semula Periode 2021-2027 menjadi 2021-2030. Senin (7/10/2024).
Acara di gelar di Aula Kantor Desa Cikarang pada Senin 30 September 2024 pukul 08.30 WIB s/d selesai. Musdes ini dihadiri yakni, Kepala Desa Cikarang Yudi Permana beserta seluruh Parades, Babinmas, Babinkamtibmas, Kasi pemerintahan (Kaspem) Asikin Widi Jatmika S.Pd, Edih Lesmana, S.Ap Kasi Ekbang Kecamatan, PD, RT/RW, Ketua BPD beserta anggota, Perwakilan Kader Posyandu, Perwakilan Paguyuban Guru Paud, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda, Tokoh agama, Tokoh pendidikan, LPM, Karangtaruna desa.
Dalam sambutannya, Kades Yudi Permana mengatakan, “Penyusunan Rancangan Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan pada setiap pertengahan tahun anggaran dan paling lambat pada September tahun berjalan. Kegiatan ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama setahun,” tuturnya.
“Kita tahu bersama dalam Musdes RKPDes ini adalah untuk mencapai tujuan yang ingin kita capai bersama dalam perencanaan tahunan, dan juga dalam mewujudkan usulan-usulan dari masyarakat rencana pembangunan desa lebih baik ke depan,” lanjut Kades Yudi Permana.
Dilanjut Kasi pemerintah (Kaspem) Asikin Widi Jatmika yang mewakili Camat Kecamatan Muncang menuturkan, “Selain itu apa yang sudah disampaikan oleh pak Kades, kegiatan Musdes ini pun agar tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera,” ucapnya.
“Jadi penyusunan dan penetapan RKPDes mempunyai maksud dan tujuan dari kerja Pemerintah desa yaitu sebagai dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun ke arah tujuan pencapaian visi dan misi,” sambungnya.
RKPDes ini memuat rancangan program dan kegiatan yang menjadi prioritas untuk tahun 2025, baik di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat.
“Untuk itu, diharapkan baik dari pemerintah desa maupun komponen lembaga dan masyarakat desa dapat bersinergis untuk mendorong pemulihan perekonomian di Desa Cikarang yang kita cintai bersama lewat program – program yang akan dibahas saat ini,” pungkasnya Kasi Pemerintah Asikin Widi Jatmika mewakili Camat Muncang.
Jurnalis: Ambon / Redaksi CFN.