Pemdes Cikarang Gelar Acara Musdes Pembahasan Rancangan Perubahan APBDesa Tahun 2024
Lebak, Catatanfaktanews – Pemerintah Desa Cikarang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak – Banten, menggelar acara Musyawarah desa (Musdes) Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024, Sesuai dengan hasil rapat Praevaluasi Rancangan P-APBDes dan sehubungan dengan telah dilaksanakannya rapat pembahasan rancangan Perubahan APBDes. Selasa (22/10/2024).
Kini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Cikarang mengadakan Musyawarah desa (Musdes), Pada hari Selasa, (22/10/2024) tepat pada pukul 9.00 WIB yang bertempat di Ruang Balai Desa Cikarang, terkait dengan Pembahasan Rancangan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024.
Pada kesempatan ini turut hadir Kepala Desa Cikarang Yudi Permana beserta seluruh Perangkat desa, Ketua RW, Ketua RT dan beserta undangan lainnya, BPD, Perwakilan Kecamatan Kasi Ekbang Edih Lesmana, S.Ap didampingi Noval Staf Kecamatan.
Kades Yudi Permana dalam sambutannya mengatakan, “Perlu diketahui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun ke arah tujuan pencapaian visi dan misi desa,” ungkapnya.
APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDes terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDes setiap tahun dengan Peraturan Desa, pungkas Kades Yudi Permana.
Sementara Kasi Ekbang Edih Lesmana, “Rancangan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa nomor 2 tentang Perubahan Peraturan desa nomor 4 tahun 2023 tentang RKPDes Tahun Anggaran 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Setelah melalui serangkaian dari pembahasan dalam acara Musyawarah desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDes Cikarang Tahun Anggaran 2024. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam Musdes,” tutup Kasi Ekbang Edih Lesmana.
Jurnalis : Ambon / Redaksi CFN.