Satpol PP Kec. Tigaraksa Dinilai Tak Bertaring, Proyek Diduga Ilegal Di Dalam Kawasan PT. XIN ZHI HONG & NOVE Masih Melenggang Tak Tersentuh


 

Kab. Tangerang, Catatanfaktanewes – Proyek pembangunan didalam Kawasan PT. XIN ZHI HONG dan Nove yang diduga belum berizin di Kampung Muncung, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa Kab. Tangerang kembali menuai kritik tajam dari publik. Meski dilaporkan belum mengantongi IMB/PBG, proyek tersebut terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Meski Satpol PP Kecamatan Tigaraksa melalui Kasie Trantib telah turun langsung ke lokasi, proyek tetap beraktivitas seperti tak tersentuh hukum. Lemahnya penindakan langsung di lapangan membuat publik bertanya: apakah Satpol PP hanya jadi juru foto dan pelapor? Selasa,10 Juni 2025.

Kasie Trantib Kecamatan Tigaraksa M.Suro mengakui mengatakan bahwa proyek belum ada IMB/PBG yang sah.

Pihaknya sudah melaporkan ke dinas-dinas terkait seperti DTRB dan DPMPTSP.
Penindakan seperti penyegelan atau penghentian kegiatan adalah kewenangan Satpol PP Kabupaten, PPNS, dan instansi lain ” Ujar Kasie M.Suro saat di konfirmasi awak media pada Kamis,5 Juni 2025.

Namun, publik menilai, klaim ini seolah menjadi tameng atas ketidakmampuan bertindak di lapangan.

“Kalau Satpol PP hanya sebatas lapor dan kirim dokumentasi, lalu siapa yang bisa mencegah pembangunan ilegal? Bukankah Trantib Kecamatan punya kewenangan minimal melakukan peneguran tertulis atau rekomendasi penghentian sementara?” ujar seorang tokoh masyarakat Tigaraksa yang enggan disebut namanya.

Kritik pun mencuat bahwa Satpol PP Kecamatan kerap galak terhadap PKL atau bangunan kecil milik rakyat kecil, tapi melempem jika berhadapan dengan korporasi besar. Ini menimbulkan kesan ketimpangan penegakan aturan di lapangan.

“Jangan sampai Satpol PP hanya berani membongkar lapak warung atau gerobak, tapi bungkam saat berhadapan dengan perusahaan modal besar,” cetus warga.

Disebut-sebut pemilik proyek merupakan warga keturunan Korea yang sudah menjadi WNI sejak 30 tahun lalu. Namun hal ini bukan alasan untuk mengabaikan aturan. Semua pihak, baik lokal maupun WNA yang telah menjadi WNI, wajib mematuhi perizinan yang berlaku.

Satpol PP Kecamatan lebih proaktif dan tak cuci tangan hanya dengan dalih ‘sudah lapor’.

Satpol PP Kabupaten segera turun bersama PPNS untuk menyegel atau menghentikan proyek jika terbukti tak berizin.

DTRB dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang diminta segera buka suara soal status legal proyek ini.

Jika penegakan hukum hanya berjalan selektif, kepercayaan publik terhadap aparatur akan runtuh. Ini juga akan membuka celah bagi proyek-proyek nakal lainnya untuk mengikuti jejak yang sama: membangun dulu, urus izin belakangan atau tak sama sekali.

(Sapriyudin/Redaksi CFN).

Berita Terkait

Top