Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

TANGERANG, Catatanfaktanewes — Proyek pembangunan paving blok di RW 02, Desa Rancabuaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, patut dipertanyakan. Anggaran dari APBD 2025 sebesar Rp 149.765.000 sepertinya tidak sebanding dengan kualitas pekerjaan yang ditemukan di lapangan.
Berdasarkan pantauan langsung awak Media, proyek yang dilaksanakan oleh CV. Berdaring Indonesia Grup ini tampak dikerjakan tanpa standar teknis yang layak. Parahnya, tak tampak satu pun pengawas proyek, baik dari pihak pelaksana, desa, kecamatan, maupun konsultan teknis yang bertugas mengontrol kualitas pekerjaan Kamis, 26 Juni 2025.
“Kalau seperti ini dibiarkan terus, jelas-jelas rakyat dibodohi. Ini uang rakyat, bukan proyek pribadi!” tegas seorang warga yang kecewa melihat kondisi proyek.
Paving ditata tanpa pemadatan sempurna, sisi-sisi jalan terlihat sembarangan, dan material menumpuk di tepi tanpa pengaturan. Sejumlah pengerasan jalan bahkan tampak sudah tenggelam ke dalam tanah sebelum proyek rampung. Ini jelas-jelas menyalahi asas akuntabilitas dan efisiensi anggaran.
Ironisnya, proyek ini mencantumkan durasi pelaksanaan selama 21 hari kalender, namun dari perkembangan lapangan, tidak terlihat adanya metode kerja profesional. Bahkan papan proyek hanya berdiri tanpa diiringi bukti pelaksanaan teknis yang serius.
Ada dugaan kuat proyek ini hanya dijadikan formalitas untuk menyerap anggaran, sementara pelaksanaannya diabaikan. Ketiadaan pengawasan memberi ruang besar bagi pelaksana untuk bekerja asal-asalan, bahkan membuka potensi praktik korupsi berjamaah.
Warga pun melihat peran pemerintah desa, kecamatan, hingga Dinas terkait. Jika tidak ada tindakan tegas, masyarakat khawatir proyek-proyek seperti ini menjadi ladang “panen anggaran” yang mengorbankan kualitas.
“Jangan-jangan proyek ini hanya jadi bancakan. Dikerjakan semaunya, tanpa ada rasa tanggung jawab. Kalau rusak sebentar lagi, siapa yang bertanggung jawab?” ucap warga yang enggan disebut namanya.
Atas temuan ini, awak media mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri Tigaraksa, hingga BPKP Provinsi Banten untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut. Jangan sampai ini menjadi contoh buruk yang terus berulang di setiap tahun anggaran.
(Sapriyudin/Redaksi CFN).