Kecewa !!,,Terkuak Sudah Bahwa Warga Perumahan Tenjo City Belum Memiliki TPU Resmi

Bogor, Catatanfaktanews – Warga Perumahan Tenjo City di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, kembali dibuat kecewa. Janji manis pengembang soal lahan pemakaman umum (TPU) bagi warga hingga kini belum juga terbukti.
Ketika awak media konfirmasi ke pihak pengembang soal TPU sangat disayangkan pihak pengembang malah seakan keberatan dengan pemberitaan yang sudah beredar sebelumnya dan mengatakan bahwa berita tersebut tidak benar.
Pada Rabu malam, 4 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah perwakilan warga dari Tahap 1, 2, dan 3 menggelar dialog dengan perwakilan pengembang. Dialog tersebut dilakukan secara informal di salah satu rumah warga, dengan harapan mendapat kepastian letak TPU yang sudah lama dijanjikan.
Namun harapan itu kembali pupus. Dalam pertemuan yang dihadiri kurang lebih 10 orang perwakilan warga, pihak pengembang justru kembali tidak mampu memberikan kepastian lokasi lahan makam.
“Sudah bertahun-tahun kami tinggal di sini, tapi lahan makam pun tak jelas. Mereka hanya berputar-putar dengan janji yang sama, tidak ada kepastian di mana letaknya,” ujar salah satu perwakilan warga dengan nada kesal.
Warga menduga bahwa pengembang sengaja mengulur waktu, tanpa ada niat serius untuk merealisasikan kewajiban penyediaan lahan TPU sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dokumen Resmi: Kewajiban TPU 1.610 m², Tapi Mana Lahannya?
Dugaan warga bukan tanpa dasar. Berdasarkan dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas bernomor: 593.8/1469/043/SPHP/DPKPP/2020, disebutkan bahwa PT. Bumi Waringin Indonesia — pengembang Perumahan Tenjo City — berkewajiban menyediakan dan menyerahkan cadangan tanah makam seluas 1.610,24 m² kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kewajiban tersebut muncul karena luas pengembangan perumahan mencapai 80.512 m² dari total izin lahan 130.000 m² di Desa Singabangsa. Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, 2% dari luas lahan perumahan wajib digunakan untuk fasilitas pemakaman.
Namun hingga kini, tidak ada papan informasi, tanda batas, atau penjelasan resmi dari pihak pengembang tentang lokasi TPU tersebut. Warga pun merasa dipermainkan oleh janji-janji yang tak kunjung terealisasi.
“Kami bukan minta yang aneh-aneh, cuma ingin tahu kalau nanti ada warga meninggal, harus dikuburkan di mana?” kata salah seorang warga dengan nada kecewa.
Pemkab Bogor diminta turun tangan, melihat situasi ini, warga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, untuk turun tangan mengusut kelalaian pengembang.
“Kalau dibiarkan terus, bisa jadi konflik sosial. Kami harap Pemkab jangan diam saja,” ucap seorang tokoh warga.
Sementara itu, Kepala Dinas yang tercantum dalam dokumen pernyataan Juanda Dimansyah, SE., MM, diharapkan segera mengklarifikasi realisasi fisik lahan TPU yang telah disebutkan dalam surat pelepasan hak sejak tahun 2020 lalu.
(Sapriyudin/Redaksi CFN).