Diduga Tabrak UU 14 Tahun 2008, Proyek Paving Block Siluman Dan Tak Bertuan di Kp. Pinggir Rawa Desa Kosambi Dalam – Mekar Baru


 

Tangerang, Catatanfaktanews – Proyek pemasangan Paving Blok di Kampung Pinggir Rawa Desa Kosambi Dalam Kecamatan Mekar Baru – Tangerang, diduga langgar Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, proyek yang tak bertuan seakan kegiatan tersebut turun dari langit langsung yang pengerjaan’nya tanpa ada yang merintah dari Pemerintah atau CV Kontraktor.

Pasal’nya saat awak Media mempertanyakan ke salahsatu pekerja dilokasi, keterangannya bahwa kegiatan tersebut pekerja mengaku gak tau apa-apa, bahkan mereka bekerja pun siapa yang suruh gak tau, keterangan dari pekerja.

Dari pantauan dan Investigasi awak Media di lapangan juga mendapat kesulitan informasi karena di lokasi kegiatan’pun tidak terpasang Papan Informasi Publik.

Yang jelas-jelas itu menabrak Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang mana tujuan UU tersebut adalah, A. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuat kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan suatu keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik, Dst.

Tak sampai di situ saja tim Investigasi lapangan mencoba menghubungi Kasi Pengawasan Pembangunan Tabrizi alhasil jawaban yang didapat tidak sesuai yang diharapkan dan terkesan mengabaikan laporan dari Awak Media.

Kasi Pengawasan Kec. Mekar Baru saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp’nya dengan singkat’nya menjawab “_SAYA MASIH SIBUK_”.

Tidak ada Informasi akurat sedikit’pun yang didapat dari Kasi Pengawasan Kecamatan Meka Baru, Sampai berita ini di terbitkan belum ada informasi yang jelas sumber dana dan asal kegiatan ter sebut, maka pantas lah kegiatan yang sedang di laksana kan saat ini di sebut kegiatan Siluman tak bertuan.

(Hajri Novisa/Redaksi CFN).

Berita Terkait

Top