Diduga Proyek Bangunan Ilegal Berdiri di Kutruk Jambe, Tak Miliki Izin dan Langgar Aturan


 

Tangerang, Catatanfaktanews – Sebuah proyek bangunan diduga kuat berdiri tanpa izin resmi di wilayah Kampung Pabuaran, RT 03 RW 04, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang – Banten. Temuan ini terungkap saat awak Media melakukan investigasi lapangan pada Jumat, 23 Mei 2025.

Di lokasi, awak Media menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius. Proyek pembangunan tersebut tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana diwajibkan oleh regulasi. Papan proyek merupakan bentuk transparansi publik yang seharusnya memuat keterangan nama proyek, pelaksana, sumber dana, waktu pelaksanaan, serta nomor izin dari instansi terkait.

Lebih dari itu, para pekerja bangunan di lapangan terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD), yang menjadi standar minimum keselamatan kerja. Ironisnya, saat awak Media menanyakan dokumen resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Instansi berwenang lainnya, tidak ada satu pun pihak yang dapat menunjukkan bukti legalitas pembangunan.

Dugaan kuat mengarah pada pelanggaran atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam Pasal 24 PP tersebut, dinyatakan bahwa setiap orang yang ingin mendirikan bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pelanggaran terhadap kewajiban memiliki izin bangunan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, pemilik bangunan yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi berupa:

Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan.

Pembongkaran bangunan gedung.

Denda administratif sesuai dengan ketentuan daerah.

Bahkan dalam Pasal 46 ayat (1) UU tersebut, apabila pelanggaran mengakibatkan kerugian terhadap orang lain atau lingkungan, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

Masyarakat sekitar mulai menunjukkan kekhawatiran dan mendesak pemerintah setempat untuk menindak tegas aktivitas pembangunan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan dan merusak tata ruang wilayah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola proyek maupun Pemerintah Desa Pasir Barat. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan penertiban dan investigasi lanjutan.

(Safriyudin/Redaksi CFN).

Berita Terkait

Top