Diduga Luput Dari Pengawasan, Proyek Paving Blok Yang di Kerjakan di Kp. Mareme Desa Cisoka Langgar UU KIP.

Tangerang, Catatanfaktanews – Kegiatan Proyek jalan paving blok di Kp. Mareme RT 005/002 Ds. Cisoka Kec. Cisoka Kab. Tangerang – Banten, yang dikerjakan tanpa pengawas dan tidak adanya papan proyek, yang pekerjaan’nya sudah dilaksanakan kurang lebih 10 hari pengakuan dari pihak pekerja.
Dan yang lebih mengherankan setelah awak Media Catatanfaktanews melakukan Investigasi dan kontrol sosial ke lokasi, para pekerjanya tidak satupun menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang mana APD tersebut juga sangat penting buat keselamatan para pekerja.
Bahkan tidak sampai disitu saja material yang digunakan banyak terdapat kejanggalan, Paving Blok yang sudah terpasang dan Kanstin yang di pasang banyak juga ukuran yang berbeda-beda sangat bervariasi ukuranya, entah kenapa bisa seperti itu.
Jelas ini patut diduga Mengurangi spesifikasi kualitas mutu hasil akhir dari proyek tersebut, yang patut diduga karena lemahnya pengawasan dari pihak CV Pelaksana, Konsultan juga Dinas terkait, indikasi dengan papan proyek yang tidak di pasang jelas ini akan memberi ruang gerak bagi CV Kontraktor nakal untuk berua kecurangan, yang jelas-jelas mereka (Kontraktor-red) lakukan diduga untuk meraup keuntungan uang besar.
Dilain pihak, Docang selaku Kabid Investigasi dan Publikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Elemen Tataran Rakyat (BENTAR) DPC Kab. Tangerang, angkat bicara.
“Perihal ini kami akan menindaklanjuti kepada Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar dilakukan Audit secara faktual. Karena proyek tersebut dibiayai dari hasil pajak masyarakat yang dibayarkan, jelas ini harus di pertanggung jawabkan oleh pihak CV atau Kontraktor nakal,” tegas’nya.
“Jangan sampai kami masyarakat selaku penerima manfaat yang nantinya akan dirugikan oleh praktek para Kontraktor nakal,” tutup Docang.
Perlu diketahui oleh masyarakat banyak bahwa, Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bertujuan untuk menjamin hak Warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik juga proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, Dst. Yang mana kegiatan pengerjaan proyek paving blok tersebut sudah melanggar atau menabrak UU No.14 Thn 2008, jelas ini tidak bisa dibiarkan.
Ada sedikit informasi yang didapat oleh awak Media dari Ketua RT setempat bahwa kegiatan tersebut pemilik atau pelaksananya berinisial A, entah dari CV apa atau orang mananya tidak tau-menau, keterangan dari Ketua RT setempat saat dikonfirmasi oleh awak Media dilokasi.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari Dinas atau pihak CV Kontraktor yang bisa dikonfirmasi dan klarifikasi.
(Budi Baronx/Redaksi CFN).