Pembangunan Rabat Beton di Desa Cikate – Lebak, Diduga Terkesan Asjad
Lebak, Catatanfaktanews – Proyek pembangunan rabat beton di desa yang semestinya menjadi perbaikan dan peningkatan Insfrastruktur Desa, namun berbeda dengan yang terjadi di Desa Cikate, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak-Banten. Diduga dua tahun anggaran berturut – turut, fisik bangunan jalan rabat beton secara kasat mata, tampak jauh dari kata maksimal Selasa (17/9/2024).
Pasalnya pada tahun anggaran 2023 fisik jalan rabat beton di desa tersebut diduga asal – asalan, terbukti saat awak media turun kelokasi, fisik jalan berdebu ketika di lewati kendaraan, namun selaku awak media sudah mengarahkan agar kedepannya fisik apapun di desa tersebut lebih baik lagi.
Namun seolah tak digubris, hingga pada tahun anggaran 2024, hal tersebut terulang kembali, dan parahnya lagi ketika awak media turun kelokasi kegiatan rabat beton tidak menemukan adanya papan informasi proyek, sehingga awak media tidak mengetahui besaran anggaran dan spesifikasi rincian ukuran ketebalan.
Namun demikian lebih kepada fakta fisik yang banyak mengelupas, di sejumlah titik dan retak, tampak material koral terlihat dan di duga komposisinya tidak sesuai, spek Rancangan Anggaran Belanja (RAB), padahal pembangunan fisik tersebut belum Musyawarah Desa Serah Terima (MDST).
Saat di konfirmasi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di tanya terkait ketebalan dirinya mengatakan, 12 cm, dan terkait papan informasi proyek, dirinya menjawab,”Kemarin papan informasi Minggu lalu dipasang di Lebak Rindu tidak tau digeser sama siapa,” ungkap.
Ditanya soal ketebalan,”Itu dua belas Centi meter, tapi kalau MDST itu belum, karena masih dalam tahap perbaikan,”tutupnya Juhri selaku TPK
Terkait hal ini King Naga angkat bicara atas dugaan ketidak terbukaan anggaran pemerintah, ini kata Naga.
“Namun demikian, seharusnya pembangunan fisik jalan yang tidak maksimal pada anggaran tahun sebelumnya, dijadikan sebagai bentuk pembelajaran, sehingga pada anggaran tahun berikutnya insfratruktur dapat dibenahi secara keseluruhan, karena desa adalah pengelola anggaran pemerintah yang harus di alokasikan sesuai pagu, tanpa ada yang perlu di tutup-tutupi,” ujar Naga.
Lanjut Naga,”Dan untuk menangkis nada miring, seharusnya papan informasi proyek tetap terpampang hingga Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) dilakukan,” jelasnya.
“Maka saya berharap pihak desa tidak semata-mata mencari keuntungan pada setiap anggaran pemerintah, agar tercapai daya tingkatan tahap pembangunan desa,” tutup Naga.
Jurnalis : Ambon / Redaksi CFN.