UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES BOGOR TINDAK LANJUT TERKAIT PENEMUAN MAYAT DI DUGA KORBAN PENGANIAYAAN


 

POLRES BOGOR, Catatanfaktanews – Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Lakukan Tindak Lanjut Perkembangan Kasus Penemuan Mayat Seorang Pelajar Yang Diduga Korban Penganiayaan akibat perundungan Hingga Mengakibatkan Kehilangan Nyawa Di RSUD Ciawi Kamis 5 September 2024.

Setelah Mendatangi Tkp Serta Mencari Saksi Beserta Barang Bukti Sat Reskrim Polres Bogor Sampai Pada Kesimpulan Bahwa Korban Dirundung Oleh Salah Satu Temannya Yaitu K.O.S, Motif Pelaku Yaitu Mengajak Korban Bertemu Teman Temannya Sesama Pelajar, Setelah Sampai Di Lokasi Korban Dipukuli Oleh Pelaku Dan Terduga Lainnya Sehingga Mendapatkan Luka Di Kepala.

Saat Korban Hampir Tidak Sadarkan Diri, Pelaku Menuntun Korban Ke Pasar Cisarua Sebelum Dijemput Orang Tuanya Dan Dilarikan Ke RSUD Ciawi Dan Dinyatakan Meninggal Dunia.

Saat Pihak Kepolisian Mencari Pelaku Di Sekolahnya, Ternyata Pelaku Sudah Tidak Masuk Sekolah Sejak 5 September Atau Hari Pelaku Menganiaya Korban.

Saat Ini Pihak Kepolisian Masih Mencari Keberadaan Pelaku Dan Terduga Lainnya, Dan Korban Sudah Dibawa Ke RS Kramat Jati Untuk Dilakukan Autopsi Untuk Mengecek Seluruh Bagian Korban Yang Terkena Penganiayaan Ucap Kanit PPA Ipda Ndaru Cahya Diana, S.H.

( Sadam /Redaksi CFN ).

Berita Terkait

Polresta Tangerang Amankan Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mengamankan tiga orang pengedar sabu di wilayah Kabupaten Tangerang. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (20/10) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di sekitar Pasir Barat, Kecamatan Jambe. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tangerang Kamis (07/11), Wakasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Sunarto, menjelaskan bahwa polisi berhasil menangkap pelaku berinisial IN (28), yang diketahui sebagai pemasok sabu. Dari hasil pemeriksaan, IN mengaku menjual narkoba kepada dua pelaku lainnya, yakni IR (27) dan AW (29). Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan menangkap IR di Desa Daru Jambe. Saat penangkapan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam plastik klip bening. IR mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari AW, yang akhirnya juga berhasil diringkus di kawasan Serdang Wetan, Kecamatan Legok. Meskipun tidak ditemukan barang bukti tambahan dari AW, ketiga pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. "Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone berbagai merk serta satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,13 gram," kata AKP Sunarto. AKP Sunarto menegaskan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. Pihak Polresta Tangerang mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang semakin marak. Menurut AKP Sunarto, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap kasus narkoba di lingkungan sekitar. “Kami sangat mengapresiasi setiap informasi yang diberikan masyarakat. Tanpa dukungan dan peran aktif warga, sulit bagi kami untuk memberantas peredaran narkoba yang sangat merusak generasi muda dan masyarakat. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Top