Tindakkan Cepat Polsek Cileungsi dan Sat Resmob Reskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pembunuhan Seorang Ibu Kandung Oleh Anaknya Sendiri
POLRES BOGOR, Catatanfaktanews – Piket Fungsi menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Kp. Rawajamun, 02/04, Ds. Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor sekira pukul 22.30 WIB pada Minggu ( 01/12/24 ).
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,.ST,.SIK,.MH menjelaskan kejadian pembunuhan ibu kandung pada hari minggu 1 Desember 2024 sekira jam 21.30 WIB.
Ketika itu saksi sedang berbelanja diwarung Amung, didalam warung ada pemilik warung yang bernama Ibu Herlina Sianipar ( korban ) bersama dengan anaknya yg bernama Nikson Pangaribuan ala Ucok, pada saat itu, Ibu Herlina sedang melayani saya, dari belakang saya melihat sndiri sdr. Nikson Pangaribuan ala Ucok mendorong Ibunya dan langsung terjatuh ke lantai.
Setelah itu sdr. Nikson Pangaribuan ala Ucok mengambil tabung 3 kg yang ada diwarung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali, mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut.
Lalu pada saat itu, saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin pasaribu kemudian sdr. Hotbin menelpon temannya lagi, setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS. Kenari setelah sampai di RS. Kenari korban dinyatakan meninggal dunia sementara melarikan diri menggunakan kendaraan suzuki pickup.
Diketahui pada Senin 02 Desember 2024 sekira pukul 01.00 pelaku memarkirkan kendaraan suzuki Pick Up di tengah jalan raya depan rs Hermina cileungsi kemudian berjalan kaki menuju restoran kopi kenangan dan membuat keributan disekitar tempat tersebut.
Polsek cileungsi bersama team dari Polres Bogor dan Polres Bekasi serta team dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut dan membawa ke RS Polri Kramat Jati dengan menggunakan Ambulance.
Dari hasil penyelidikan Pihak kepolisian berhasil mendapatkan identitas korban yakni :
Nama : HERLINA SIANIPAR, Lahir di Sidulang, 27-07-1963, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Kp. Rawajamun, 02/04, Ds. Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.
Adapun Indentitas pelaku adalah :
Nama : NIKSON JENI PANGARIBUAN
Lahir di Bogor, 20-11-1983, pekerjaan
POLRI, Central Park Jl. Kamboja H/14, RT. 052/021, Kel. Karang raharja, Kec. Cikarang Utama, Bekasi.
Para saksi yang sudah dimintai keterangan Pihak Kepolisian diantaranya:
Nama : Bangun barimbing , Medan, 28-03-1978,Agama Kristen
Pekerjaan Wiraswasta, Kp. Cibeuereum, RT. 04/05, Ds. Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, dan Sdr. Hotbin Pasaribu Aekunsim, Lahir tgl 30-03-1974, agama Kristen, pekerjaan Wiraswasta, Kp. Cibeuereum, RT. 04/05, Ds. Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Pihak Kepolisian diantaranya :
– 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 3 Kg yg digunakan memukul korban.
Sampai berita ini diturunkan proses hukum masih di dalami melalui Penyelidikan oleh Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Kabupaten Bogor, yang mana saat ini Pelaku di kenakan pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
( Sadam /Redaksi CFN ).