Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu senilai 7 Milyar berhasil Disita


 

POLRES BOGOR, Catatanfaktanews – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pelaku, yaitu CMP ( 34 tahun ) yang merupakan warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan RS ( 33 tahun ) yang tinggal di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor Jawa – Barat , Pada Minggu ( 05/01/25 ).

Penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kontrakan milik CMP yang terletak di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 6,9 kilogram, serta beberapa alat bukti lainnya, yaitu handphone.

Wakapolres Bogor Kompol R. Adhimas Sriyono Putra,.SIK,.MM menjelaskan bahwa setelah penangkapan tersebut, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menemukan pelaku kedua, RS, di rumah kontrakannya yang juga berada di Kampung Sawah, Cilodong.

Di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,04 gram, serta timbangan elektrik yang digunakan oleh pelaku untuk menimbang narkotika yang akan diedarkan.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kedua pelaku tersebut mengambil sabu di daerah Babakan Madang lalu kemudian menyerahkannya kepada pelaku CMP untuk diedarkan kembali sesuai dengan instruksi dari G yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang/DPO.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku tersebut mengakui bahwa mereka mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan dan juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.

Meskipun para pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, namun tindakan mereka sangat meresahkan karena dapat membahayakan banyak jiwa.

Dari hasil pemeriksaan, diperkirakan jumlah sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku CMP dan RS, di mana Sat Narkoba Polres Bogor dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Ujar Wakapolres Bogor Kompol R. Adhimas.

Untuk proses hukum selanjutnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika.

Polres Bogor berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba,Tambah Kasat Narkoba AKP Nur Istiono,S.I.K.,M.H

Kasus ini menjadi bukti keberhasilan Polres Bogor dalam mengungkap sindikat peredaran Narkoba yang cukup besar selain itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak bagi peredaran Narkotika di Indonesia Tutup Wakapolres Kompol R. Adhimas.

( Sadam /Redaksi CFN ).

Berita Terkait

Top