Polsek Gunung Putri Tindak Lanjutti Laporan Masyarakat Adanya Korban Diduga Tindak Pidana Pembunuhan,Polisi Lakukan Investigasi Penyelidikan Dan Olah TKP

POLRES BOGOR, Catatanfaktanews – Polsek Gunung Putri mendapatkan laporan dari warga terkait adanya mayat tergeletak di pinggir jalan diduga korban tindak pidana pembunuhan.
Pihak Kepolisian Sektor Gunung Putri langsung mendatangi TKP dan melakukan cek olah TKP yang diduga adanya korban tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jl. Raya Perum Kota Wisata Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kab Bogor. Pada sabtu 12 April 2025 sekitar jam 02.30 Wib.
Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra,S.I.K,.M.K menjelaskan dari hasil Penyelidikan Olah Cek TKP, didapatti keterangan dari para saksi bahwa pada tanggal 12 April 2025 sekitar jam 02.00 Wib. Berlokasi di Jalan Raya Perum Kota Wisata Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, saat itu korban Sdr. R sedang nongkrong bersama teman korban Sdr. B. lalu Sdr. B mengatakan kepada Sdr. R bahwa ia akan membeli minum terlebih dahulu ke warung terdekat. ± 3 menit kemudian, setelah Sdr. B pun kembali dari warung dan ternyata melambat korban Sdr. R sudah tergeletak dengan kondisi sekarat di tengah jalan raya dengan leher dan badan bersimbah darah, karena tubuh korban menghalangi arus lalu lintas, Sdr. B pun memindahkan tubuh Sdr. R yang tergeletak ditengah jalan tersebut ke pinggir jalan raya.
Setelah itu Sdr. B pun langsung menelpon kakak sepupu korban Sdr. R yang saat itu sedang bekerja di legenda kota wisata tidak jauh dari lokasi TKP untuk datang segera menghampiri nya dan korban, dan kebetulan ada 3 orang anggota Brimob yang lewat dilokasi TKP untuk mengamankan seseorang yang terlihat bersembunyi di balik semak semak diduga pelaku , sampai akhirnya menghubungi pihak kepolisian Polsek Gn putri untuk membawa diduga pelaku ke Mako Polsek Gn putri.
Pihak kepolisian berhasil mendata Identitas dari pelapor adalah Sdr. RMT, 12 November 2002 Ds. Makati Tama Kec. Gedung Aji Baru Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung. (Teman korban)
Identitas Korban adalah Sdr.
RPS, Tulang Bawang, 05 September 2002, d/a. Yudha Karha Jitu Da. Yudha Karya Jitu Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung. (Langsung di bawa ke RS Polri Kramatjati u dilakukan tindakan medis).
Adapun saksi yang sudah dimintai keterangan diantaranya sbb
1. B ( Teman Korban )
2. S ( Saksi Pengejar Pelaku)
3. K ( Saksi Pengejar Pelaku)
4. I ( Saksi Pengejar Pelaku )
5. D ( Security Kota Wisata)
6. E ( Pacar Korban ).
Untuk identitas pelaku masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, di mana saat ini diduga pelaku sedang dilakukan observasi psikiatrum oleh Dokter di RS polri Kramat Jati, sementara pihak kepolisian masih terus melakukan investigasi penyelidikan modus operandi dari si pelaku, berikut barang bukti masih dalam penyelidikan lanjut.
Adapun pasal yang ditetapkan kepada si pelaku akan dikenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
( Sadam /Redaksi CFN ).