POLSEK GUNUNG PUTRI BERSAMA SAT RESKRIM POLRES BOGOR BERHASIL TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN


 

POLRES BOGOR, Catatanfaktanews – Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Putri telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pembunuhan sekitar pukul 21.45 WIB di Kampung Cibeber RT. 3 RW. 2 Desa, Cikahuripan Kecamatan. Klapanunggal, Kabupaten Bogor – Jawa Barat ( 02/12/24 ).

Kapolsek Gunung Putri Aulia Robby Kartika Putra,.SIK..MIK menjelaskan bahwa Polsek Gunung Putri mendapatkan laporan Polisi oleh saksi pelapor H.D (63) yang melaporkan bahwa telah terjadi Pembunuhan terhadap temannya RR ( 24) pada senin , tanggal 02 Desember 2024, sekira jam 02.00 WIB., TKP diKosan si nelayan Kamar F 11 Kp. Nagrak RT. 3 RW. 3 Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor.

Data identitas korban yang didapati pihak Kepolisian yaitu Sdri.
RR, Pr, Cianjur, 27 Januari 2000, Mengurus rumah tangga, Islam, Jl. KH. Saleh Gg. Sanusi Ds. Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur.

Saksi pelapor adalah
H. D, Lk., Cianjur, 12 Januari 1961, Buruh harian lepas, Islam, Kp. Leuwi Bungur Ds. Sukatali Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pihak Kepolisian Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri, pada senin 02 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB dini hari
Identitas pelaku yaitu
*AP*, Lk., Bogor, 15 Juli 2005, Pelajar/mahasiswa, Islam, Kp. Serang RT. 3 RW. 4 Kec. Setu Kab. Bekasi atau Kp. Nagrak Desa Nagrak Kec. Gn. Putri Kab. Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian diantaranya :
Lokasi kejadian :
– 1 (satu) buah baju warna putih motif bunga;
– 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
– 1 (satu) buah seprai warna merah;
– 1 (satu) buah potongan mata pisau cutter.
Dalam proses pencarian :
– 1 (satu) buah pisau cutter.

Sampai berita ini diturunkan, pelaku telah diamankan di Polsek Gunung putri dan mengakui atas perbuatannya.

Terkait motif dalam pembunuhan tersebut masih didalami pihak kepolisian, sementara
pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan sanksi tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

( Sadam/ Redaksi CFN ).

Berita Terkait

Top