POLSEK CIJERUK OLAH TKP TERKAIT ADANYA BERITA VIRAL DI MEDSOS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PECAH KACA MOBIL
POLRES BOGOR, Catatanfaktanews – Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar jam 13:30 Wib, telah dilakukan Cek TKP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan cara pecah kaca mobil.
Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin,.SH..MH menjelaskan bahwa
Pada hari Kamis tanggal 03-10-2024 diketahui sekitar jam 13:10 Wib, Lokasi TKP di Jln. Raya Cihideung No. 151 Desa Tanjugnsari Kec Cijeruk Kab Bogor.
Identitas Pelapor yaitu :
1. N a m a : IR. DSP
Tempat/tgl lahir. : 50 tahun
Agama. : Hindu
Pekerjaan. : Wirausaha
Alamat. : Jln. Komp. Bukit Pratama Blok B No. 02 Kel. Lebak Bulus Kec. Cilandak jakarta selatan.
Dalam hal ini tersangka belum diketahui masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian, dan para saksi yang sudah dimintai keterangan diantaranya :
1. N a m a : H
Tempat/tgl lahir. : 45 Tahun
Agama. : Islam
Alamat. : Kp. Pangkalan Ds Tanjungsari Kec Cijeruk Kab Bogor.
Barang bukti yang didapat di TKP yaitu 1 (satu) Buah Pecahan Kaca Mobil.
Kronologis yang dijelaskan Dari Olah TKP Pihak Kepolisian adalah Awal mula kejadian pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Pelapor berkunjung ke restoran Puyuh dan memarkirkan kendaraannya di parkiran kemudian terdengar suara keributan di luar dan saksi memberitahu kepada pelapor bahwa telah terjadi Pencurian dengan modus pecah kaca terhadap mobil pelapor, mendengar hal tersebut pelapor langsung mengecek ke parkiran dan benar setelah di lakukan pengecekan barang berupa laptop sudah tidak ada di tempatnya semula. Kerugian dari Korban adalah sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah).
Sampai berita ini diturunkan Pihak Kepolisian masih melakukan Penyelidikan lanjut dan mengumpulkan bukti bukti cukup seperti apakah ada CCTV d lokasi TKP dan menambah keterangan dari para saksi, situasi kondusif.
( Sadam /Redaksi CFN ).