Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta (LTS)

Serang, Catatanfaktanews – Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/80/III/SPKT I.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, Ditreskrimum Polda Banten amankan TS seorang kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pelaku tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada 10 Maret 2024.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Awalnya Sdri. Nurmalia selaku pemilik 3 bidang tanah yang terletak di Kp. Sarongge Desa Wanakerta, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang mengajukan permohonan untuk menyebarkan Sertifikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Akan tetapi permohonan sertifikat tersebut tidak menerbitkan sertifikat,” katanya.
“Kemudian pada sekitar bulan Maret 2024, mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kab. Tangerang menuju ke 3 bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak milik atas nama TS (Tersangka) yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022,” tambahnya.
Dian menerangkan dugaan bahwa proses penerbitan sertifikat menggunakan surat yang isinya palsu. “Diduga proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Sehingga pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M,” terangnya.
Dian menjelaskan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujarnya.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun,” tutup Dian.
(Al/DC/Redaksi CFN)
*Sumber: BidHumas Polda Banten.