“Miris” Cut and fill Diduga Ilegal di Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka
Cisoka, Tangerang, catatanfaktanews– Cut and fill adalah proses pengambilan tanah dari suatu tempat kemudian menimbun tanah di tempat lain. Dalam pengerjaannya dibutuhkan pengukuran yang teliti sebelum proses dilapangan dilakukan.
Selain itu ada banyak faktor yang mempengaruhi proses cut and fill, salah satunya adalah kondisi tanah. Ada banyak sifat tanah, dan jenisnya pun beragam ada tanah pasir, lempung, lanau, maupun lumpur.
Pekerjaan cut and fill membutuhkan alat berat seperti excavator atau bulldozer. Penggunaan alat berat ini harus dilakukan dengan hati-hati. Untuk mendapatkan hasil pekerjaan cut and fill yang sesuai dengan rancangan diperlukan kerjasama tim yang baik dan akurat.
Seperti halnya Pekerjaan cut and fill di desa jeungjing Kecamatan Cisoka ada dugaan Perbuatan pelanggaran Hukum yang merajalela hingga saat ini, karena diduga dilakukan oleh pelaku pemilikan Lahan (Cut and Fill) secara liar tanpa izin
Kegiatan yang dikhawatirkan tersebut akan berdampak serius bagi keselamatan lingkungan warga sekitar, khususnya warga Cisoka serta aktivitas truk pengangkut tanah menjelajahi jalur utama warga Cisoka.
Di lokasi kegiatan Cut and Fill terlihat jelas alat berat seperti traktor yang digunakan untuk mengangkut tanah puluhan kendaraan truk yang selalu mondar-mandir mengangkut tanah.
“Aktivitas tersebut sudah berlangsung lama”, katanya milik seorang Warga berinisial S” ucap salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.
Di tempat yang berbeda Eka Setyarsa, SE Aktivis Tangerang mengatakan kepada tim awak media CFN” saat tim investigasi di lapangan diduga belum ada perizinan setempat, kami sebagai warga hanya berharap kepada seluruh pihak instansi pemerintah dapat menindak tegas para pelaku,” pintanya.
“Karena jika kegiatan ini terus dibiarkan pasti akan berdampak serius bagi lingkungan sekitar apalagi diduga belum mempunyai perizinan.
dalam pantauan kami kegiatan tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Itu membuat kami bertanya-tanya,”ujar eka
Lanjut Eka mengatakan, “harapan saya sebenarnya harus ada izin.
Dan apapun namanya kegiatan ini sebenarnya Ilegal, klau belum ada perizinan.!! Makanya harus berizin atau kelengkapan surat-suratnya, karena semua kan ada aturan mainnya, Kalau harapan seperti itu,” Jelasnya.
(Pimpinan Redaksi)