Ada Ada Saja Ulah Oknum Sipil, (EN) Orang Tua Pelaku (RH) Dipinta Sejumlah Uang Berdalih Untuk Gelar Perkara, Dan Penangguhan Di Polresta Tangerang

Tangerang, Catatanfaktanews – Miris kasus pelecehan sexsual di jadikan azas pemanfaatan oleh oknum mengatas namakan bisa membebaskan tersangka yang ditahan di Kepolisan, (EN) Orang tua pelaku yang disangkakan oleh Kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang kepada (RH) seorang pelaku warga Cisoka Tangerang dan (FH) korban warga Kec. Solear Tangerang yang dilaporkan ibu korban (KR).
Dengan Bukti laporan ke Kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/606/VII/2024/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten, Tanggal 11 Juli 2024, a.n Pelapor Sdri Karsini.
Tertuang disurat laporan yang disangkakan atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terjadi pada bulan april 2024 sekira pukul 21:00 Wib di Wilayah Desa Munjul Kec. Solear Kab. Tangerang – Banten.
Setelah adanya laporan Kepolisian unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang dalam dalam Surat perintah penyidikan dengan Nomor : Sp.Gas/132 /III/Res.1.24./2025/Reskrim, tanggal 07 Maret 2025;
Lalu melakukan penangkapan kepada pelaku dengan Surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/56/III, Res.1.24./2025/Reskrim.
Saat ini kasusnya berlanjut ke Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang dengan surat perpanjangan penahanan Nomor : B – 551/M.6.12.3/Eku.1/04/2025.
(EN) Orang tua pelaku berupaya ingin mengeluarkan anaknya yang terjerat kasus tersebut alhasil apa yang diharapkan tidak bisa terlaksana padahal (EN) dipinta uang oleh oknum, diungkapkan oleh (EN) pada awak Media hampir 11 Juta lebih bahasanya untuk gelar perkara di Kepolisian, untuk penangguhan dan untuk merubah tulis tangan perjanjian, uang tersebut diserahkan kepada (AF), (DN) oleh (AZ) kakak ipar pelaku.
(EN) merasa kecewa uang sudah diberikan akan tetapi anaknya masih lanjut ke Kejaksaan dan tidak bisa dibebaskan di Polresta Tangerang.
(EN) kepada awak Media mengungkapkan,
” Pertama 3.500 buat penangguhan pemanggilan keluarga korban perempuan, yang kedua 1.200 untuk merubah tulisan tangan perjanjian ketikan dari (DN) dan (BR), ketiga 2.200 untuk mediasi, yang keempat 5 juta untuk gelar perkara bukti foto ada,” ungkapnya pada hari Senin (13/5/2025).
(Redaksi CFN).