Warga Lampung Selatan Memohon Perlindungan Hukum Melalui Kuasa Hukum, Mengirim Surat Terbuka Mencari Keadilan kepada Presiden Prabowo dan Jajaran Penegak Hukum RI


 

Jakarta, Catatanfaktanews – Berpedoman pada UU 45 Pasal 28G yang menyatakan ‘(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Dan Pasal 28H huruf (4) menyatakan ‘Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Bersama ini, Kami Sebagai Kuasa Hukum dari Sebagian Masyarakat Desa Natar, Kec. Natar Kab. Lampung
Selatan Memohon Perlindungan Hukum Kepada Yang Terhormat:
1. Negara Republik Indonesia Cq Bapak Presiden Negara Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara No.3, RT.2/RW.3 10110
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Di
JAKARTA
2. Kepolisian Republik Indonesia Cq Bapak Kapolri
Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110
Di
JAKARTA

3. Kepala Staf TNI Angkatan Darat
Jalan Medan Merdeka Utara No.2
Kel. Gambir, Gambir, Jakarta Pusat 10110
Di
JAKARTA
4. Ka.Divpropam Mabes Polri
Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110
Di
JAKARTA
5. Ka.Divpropam Polda Lampung
WR. Supratman No. 1, Kota Bandar Lampung
Di
LAMPUNG
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, kami:

1. MOCH. ANSORY, S.H.
2. UJANG KOSASIH, S.H.
Para Advokat yang tergabung pada Kantor EMAS LAW FIRM berkedudukan di Dsn. Merak Rt.001 Rw. 001
Kel. Bendunganjati Kec. Pacet Kab. Mojokerto Prov. Jawa Timur yang saat ini berdomisili dan beralamat
surat di : Perumahan Bukit Rvaria, Sektor 5 Blok M2 No. 38 Kel. Bedahan Kec. Sawangan Kota Depok, Prov.
Jawa Barat, Telp : 0813 8468 2473 – 0856 7533 351, Memanjatkan Do’a Semoga Bapak-Bapak oleh Tuhan
YME selalu diberi Kesehatan yang Prima dalam tugas-tugas Mengayomi, melindungi, melayani dan
Penegakan Hukum di Negara Tercinta ini, Amiin…

Perkenankanlah kami, memohon perlindungan hukum sekaligus melakukan Pengaduan terhadap para Pelaku
Pengerusakan dan Penggusuran Rumah-Rumah Warga Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung
Selatan, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 Pengerusakan dan Penggusuran tersebut
dilakukan dengan cara sewenang-wenang Tanpa Fiat Ketua Pengadilan;
Sebagai bahan pertimbangan Bapak-Bapak Yang Terhormat, Kami sampaikan Kronologi Singkat Sebagai
Berikut:

Bahwa pada hari tanggal 24 Desember 2024 Pengadilan Negeri Kalianda menerbitkan Pemberitahuan
Pelaksanaan Eksekusi Nomor : 4/Pdt.Eks/2024/PN.Kla Jo Nomor 2/Pdt.G/2022/PN.Kla Jo Nomor
69/PDT/2022/PT.TJK Jo Nomor 4354 K/Pdt/2023 yang Intinya pada hari selasa tanggal 31 Desember
2024 akan Melaksanakan Eksekusi Tanah dengan sertifikat Hak Guna Usaha No. 16 Tahun 1997 dengan
gambar situasi No. 9 dan 10/1974 tertanggal 20 Maret 1974 seluas 4.984.42 HA merupakan asset
Milik PTPN VII yang Terletak di Desa SIDOSARI, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan,
Namun pada tanggal 04 Januari 2025 terjadi Pengrusakan dan Penggusuran Tanah dan Rumah Warga
yang Terletak di Desa NATAR (bukan Desa SIDOSARI) oleh Pihak PTPN VII tanpa Fiat Ketua Pengadilan
(Sewenang-wenang);
2. Bahwa atas kejadian yang melanggar UU 45 Pasal 28G dan Pasal 28H huruf (4) UU 45, Kami Mohon
agar dijadikan Atensi Bapak-Bapak dengan memeriksa Para Pelaku Pengrusakan dan Penggusuran
Tanah dan Rumah Warga yang Terletak di Desa NATAR tersebut sesuai aturan dan Perundang-Undangan yang berlaku dan berkenan Menindak tegas Para Pelaku dan Backing bila terbukti Telah
Melakukan Tindak Pidana;

Demikian Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan Masyarakat telah kami sampaikan, Besar
harapan kami kasus ini dijadikan Atensi demi Melindungi Masyarakat dari Kesewenang-wenangan Pihak
yang Tidak Taat Hukum.(5/1)

(Tim/Redaksi CFN).

Berita Terkait

Top