Potret Buram Penegakan Hukum Di Lamtim, Polres Lamtim, Kejari Sukadana dan Pengadilan Sukadana Berpotensi di adili di Pengadilan Ham

Jakarta, Catatanfaktanews – Dugaan salah tangkap terduga tindak pidana Narkotika yang ditangani polres Lamtim terus jadi perhatian Publik,dugaan kriminalisasi terhadap M.Umar mencuat tajam ke publik setelah Tim Penasehat Hukum resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Sukadana.
Langkah hukum ini diambil guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka yang saat ini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Lamtim, dan telah dilimpahkan tahap 2 ke kejaksaan Sukadana Lamtim,kemudian telah di lending juga pokok perkaranya ke Pengadilan Negri Sukadana.
Pada saat Sidang Pertama Hakim melanggar pasal 155 KUHAP, Hakim tidak menanyakan identitas Terdakwa,
Dari pantauan Media, Moch. Ansory. SH., selaku PH M. Umar protes keras terhadap hakim, karena yang di hadirkan sebagai Terdakwa adalah M. Umar, sedangkan yang tercantum dalam BAP dan Surat Dakwaan adalah bernama, (Muhamad Umar Bin Abu Tholib), menurut Moch Ansory Jaksa dan Hakim tidak cermat, apakah itu disengaja atau tidak punya pengetahuan hukum, akibatnya M. Umar dipaksa untuk terus mengikuti sidang, kendati telah ditunjukan bukti-bukti mulai dari KTP, KK dan Izasah, semuanya tercatat atas Nama M. Umar,” jelas Adv Senior Moch. Ansory SH.
Masih dalam keterangannya Moch. Ansory, beliau terus berjuang mencari keadilan diantaranya upaya hukum yang dilakukan PH mengajukan Prapid dan pra Tuntutan dan membuat Eksepsi, namun hal itu dihempaskan oleh Pengadilan Negri Sukadana dengan alasan perkara pokoknya telah diperiksa, sehingga Praid yang di mohonkan di gugurkan, Tim PH akan terus berjuang meluruskan kekeliruan APH di Lamtim, bahkan rencana akan membawa perkara ini ke Pradilan HAM,” tegasnya.
Melalui Surat Kuasa Khusus,
Langkah hukum ke pradilan HAM ini menjadi pukulan keras bagi para penyidik di Polres Lamtim yang tidak prosedural dalam melaksanakan tugasnya.
Tim PH menilai kasus ini sarat kejanggalan, mengingat kelien’nya sedang berada di lapas menjalani hukuman perkara lain, namun di tuduh sebagai pengedar Barang haram, kalau seorang napi bisa bebas jual beli barang haram di Lapas Sukadana, pertanyaannya bagaimana pertanggung jawaban Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukada??
apakah Penyidik berani memanggil Kalapas Sukadana? Sampai sidang menjelang tuntutan tidak satu pun Pegawai Lapas Sukadana dimintai keterangan di ruang sidang.
Tim PH menegaskan, “Kami akan menguji seluruh proses hukum yang dilakukan Polres Lamtim. Jika ditemukan ada pelanggaran prosedur atau indikasi rekayasa kasus, maka seluruh tindakan penetapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah di mata hukum,”.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan kebebasan Hak Azasi Manusia di Indonesia. Tim Hukum memastikan, segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat tidak akan dibiarkan tanpa perlawanan.
(Tim/Red)