Hakim PN Tangerang A. Irfir Rochman, S.H, M.H. yang Memeriksa Perkara No. 170/Pdt.G.S/2024/PN.TNG, Putusan’nya Mencerminkan Rasa Keadilan bagi Masyarakat/Konsumen

Tangerang, Catatanfaktanews – 03 Januari 2025, Nampak dengan Jelas dan terang PT. Oto MultiArtha diduga ingin memperalat Pengadilan Negeri Tangerang dengan cara Menggugat 15 (lima belas) Konsumen secara bersamaan, Namun dalam perkara *No.170/Pdt.GS/2024/PN.Tng* “Tidak berhasil/Gagal.
Setelah melihat dan membaca cuplikan Putusan perkara No. 170/Pdt.GS/2024/PN.Tng” Tertanggal 02 Januari 2025 PN. Tangerang, Ketua Umum Yaperma Moch. Ansory, S.H.memberi Info kepada Media. (03-01-2025).
Ternyata Tidak Semua Hakim PN. Tangerang yang berhasil diperalat oleh PT. OTO MULTIARTHA, lanjut MOCH. ANSORY, S.H. Ini Buktinya, Dari 15 (lima belas) Gugatan Sederhana yang di daftarkan PT. Oto Multiartha salah satunya Perkara No. 170/Pdt.G.S/2024/PN. Tng yang dipimpin oleh Hakim Tunggal ACHMAD IRFIR ROCHMAN,S.H., M.H. “Putusannya Menyatakan Gugatan Penggugat (PT. OTO Multiartha) Tidak Dapat diterima dan Menghukum Penggugat (PT. OTO Multiartha) untuk membayar biaya Perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 309.000,00 (tiga Ratus Sembilan ribu Rupiah).
Putusan Hakim Tunggal ACHMAD IRFIR ROCHMAN,S.H., M.H.” mencerminkan Keadilan Bagi Rakyat/Konsumen di Indonesia, ini diduga karena Batas Waktu Perjanjian sampai Tahun 2027 dan saat ini Belum Terlampaui,
Oleh karenanya Moch. Ansory Menghimbau kepada Mahkamah Agung -RI agar Menjadikan Putusan Perkara *170/Pdt.G.S/2024/PN.* Tng tersebut dijadikan *Yurisprudensi* Tetap, sehingga Hakim-Hakim Tunggal yang Memeriksa Gugatan Penggugat (PT. OTO MULTIARTHA-red) dan yang lainnya berpedoman pada Putusan ini.
Sebagai Pengelola Lembaga Perlindungan Konsumen, kami’pun sepakat dengan Putusan Tersebut yang memberikan rasa keadilan bagi Masyarakat sebagai Konsumen, Ujar Ketua Umum YPK Yaperma Mengakhiri keterangan Pers’nya kepada awak Media.
(Beng2/Redaksi CFN).