Galian Tanah Ilegal Kembali Beroperasi di Ds. Gandaria – Mekar Baru, Ormas LMPI Menyayang’kan Sikap Pemerintah Yang Mandul Dalam Penertiban

Tangerang, Catatanfaktanews – Belum juga menyelesaikan urusan galian yang ada di Desa Bakung Kec. Kronjo Kab. Tangerang – Banten, kini mulai lagi galian C yang merupakan lokasi galian baru. (16/10/24).
Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Anak Cabang Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang, menilai galian tersebut mall prosedural dan ilegal, yang patut ditertibkan karena sangat meresahkan.
“Sampai hari ini galian baru tersebut beroperasi di wilayah Desa Gandaria Kec. Mekar Baru Kab. Tangerang – Banten, yang kami duga tidak berizin. pantauan Tim Investigasi kami yang ada di lapangan saat meninjau ke lokasi, menduga ada tanah PU yang ikut terkupas oleh pengusaha galian,” ungkap Hajri Novisa selaku Ketua LMPI Kec. Mekar Baru kepada Awak Media.
Padahal tiga hari yang lalu kegiatan tersebut sempat ditutup dan diberi garis polisi line oleh Satpol PP Kab. Tangerang, dimana penertiban tersebut dari gabungan jajaran Polres dan Pol PP selaku penegak Perda.
Sunandar selaku Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat di konfirmasi melalui WhatsApp oleh Hajri mengapa bisa beroperasi lagi, “Kenapa jalan kembali galian yang ada di Desa Gandaria Kec. Mekar Baru, namun Sunandar diam seribu bahasa,”.
Patut kami menduga Satpol PP ada di belakang utama dengan pelaku galian, terang Hajri.
Sementara ditempat terpisah Camat Mekar Baru Aan Anshori juga saat di konfirmasi via WhatsApp mengaku sama sekali tidak tahu ada’nya galian tanah di Desa Gandaria tersebut.
Hajri selaku Ketua Ormas LMPI Mekar Baru menyayang’kan sekali terhadap sikap dan pembiaran kegiatan galian tanah yang di duga ilegal tersebut dan Hajri Novisa meminta kepada Camat segera bertindak tegas untuk kembali ditertibkan’nya galian tanah ilegal tersebut, yang memang seharus’nya tidak boleh ada galian tanah yang akan merusak kestabilan alam dan ekosistem alam, apa lagi galian yang tak berizin/ilegal tersebut.
“Kami selaku Aktifis dan warga Desa Gandaria berharap kepada petugas Satpol PP Kab.Tangerang segera menutup galian tersebut secara permanen dan jangan coba-coba main belakang,” harapnya.
Sampai berita ini dirilis, galian C Ilegal yang meresahkan masih beroperasi tanpa sentuhan hukum.
(Tim/Redaksi CFN).